Idul Adha 1439 H

Idul Adha, Beginilah Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia

Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal? Simak jawaban selengkapnya di sini.

Wahdah Islamiyah
Ilustrasi. (Wahdah Islamiyah) 

TRIBUN-MEDAN.com - Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal?

Jawabannya adalah boleh, lantas bagaimana ketentuan dan hukumnya dalam Islam?

Mungkin belum banyak yang tahu kalau ibadah kurban itu bisa diatasnamakan untuk orang yang telah meninggal.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”

(Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Baca: Menilik Potret Cantiknya Via Vallen saat Saksikan Laga Final Piala AFF U-16

Baca: Mengulik 10 Fakta tentang Isabela Moner, Pemeran Dora The Explorer Di Film Layar Lebar

Baca: Menyasar Tudingan Mahar Politik Rp 500 Miliar, Rustam Ibrahim Beri Saran Menohok pada Andi Arief

Baca: Mengulik 5 Fakta Mengenai Momo Challenge yang Sedang Viral dan Bisa Sebabkan Kematian

Baca: Umumkan Jadian, Jessica Iskandar Sebut Sosok Ini yang Jadi Mak Comblangnya dengan Richard Kyle

Baca: Idul Adha, Beginilah Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia

Baca: Terkuak Motif Yenik Sofariana Buang Bayinya dan Bersandiwara, Tonton Videonya

 

Melihat pahala yang begitu besar saat kurban, beberapa orang pun ingin memberikan pahala kepada sanak saudara yang telah meninggal.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 2018 jatuh pada 22 Agustus 2018.

Maka dari itu bagi kalian yang ingin berkurban untuk orang yang telah meninggal sebaiknya perhatikan hukumnya.

TribunStyle melansir dari nu.or.id (4/9/2015) hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad.

Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Baca: Pamer Penginapannya di Yunani, Tasya Kamila Mengaku Vilanya Terlalu Besar untuk Mereka Berdua

Baca: Bernostalgia dengan Masa Lalu, Ini Dia 5 Handphone Jadul yang Pernah Jadi Idola di Zamannya

Baca: Indra J Piliang Bereaksi soal Jenderal Kardus, Berikan Data TPS dan Anggaran yang Digunakan

Baca: Viral, Foto-foto Pernikahan Beda Usia 30 Tahun di Sulawesi, Sang Kakek Beri Mahar Rp 1 Miliar

Baca: Tanpa Perawatan Dokter, Anda Bisa Kurangi Bintik Hitam di Wajah dengan 4 Bahan Sederhana Ini

Baca: Hotman Paris Terpaksa Tinggalkan Syahrini demi Hadiri Launching Produk Gibran Putra Jokowi

1. Bukan Sasaran Utama Kurban

Ilustrasi. (Wahdah Islamiyah)
Ilustrasi. (Wahdah Islamiyah) ()

Kesunnahan dalam hal ini adalah sunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.

Sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.

Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved