Tes Perawan, Alasan Calon Mertua Cabuli Kekasih Anaknya hingga 10 Kali Gak Disangka

Gak disangka, wanita calon menantunya itu jadi korban pencabulan. Pelaku diduga sudah melakukannya hingga berulang kali.

Editor: Salomo Tarigan
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perbuatan tidak senonoh calon mertua kepada seorang anak wanita berusia 16 tahun terungkap, hingga berujung pengaduan di kepolisian.

Gak disangka, wanita tersebut jadi korban pencabulan. Pelaku diduga sudah melakukannya hingga berulang kali.

Pria berinisial Ma (47 tahun) ditangkap petugas Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, setelah dilaporkan mencabuli calon menantu tersebut di sejumlah lokasi, Kamis (23/8/2018).

Pria paruh baya ini beralasan melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk membuktikan atau menguji keperawanan calon istri anaknya.

Pelaku mengatakan, paras cantik korban berinisial Jw (16) ini masih di bawah umur dan lugu.

Baca: Aktif Riset, Dosen Unpri Elvira Raih Hibah Penelitian Ratusan Juta dari Dirjen Dikti

Baca: CPNS 2018 - Final Kuota 5.000 STAN dan 570 Umum, Kemenkeu Butuh Lulusan Pajak dan Akunting

Menurut pelaku, selama ini korban dikenal memiliki banyak teman dekat dengan pria lain sebelum dilamar anaknya.

“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jelas pelaku Ma yang masih paman korban, di depan polisi.

Korban Jw rencananya menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha.

Kepada polisi, korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak 10 kali.

Pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah korban hingga 6 kali saat keluarga korban sedang tidak ada di rumah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.

Korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.

Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.

“Dia sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.

Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved