Suap DPRD Sumut
Tidak Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Anggota DPRD Dijemput Paksa KPK di Medan
KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan/anggota DPRD Sumut pada 2015 silam.
KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8/2018) di Medan.
Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil 2 kali secara patut, yaitu pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.
"Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya," kata Febri, Senin (27/8/2018).
News Video: Air Danau Toba Kembali Keruh, Berikut Faktanya hingga Ikan-ikan Mendadak Mati
Viral, Video Pertengkaran dan Penangkapan Preman Berkedok Satpam, Minta Uang Sewa Lahan
Penjelasan Lengkap MotoGP Inggris Dibatalkan, Mobil Pun Bisa Bahaya, Ini Buktinya
"KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini," sambungnya.
Viral, Yenny Wahid Sorot Kasus Meliana hingga Terlibat Twitwar di Media Sosial, Ini Kata Jusuf Kalla
Jawaban Menohok Ruhut pada Rocky Gerung, Ferdinand, dan Ratna Sarumpaet soal Pidato Jokowi
Lebih lanjut, Febri mengharapkan agar para tersangka yang dipanggil, dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Karena hal itu adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi.
"Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut diterima secara hukum," ujar Febri.
(cr9/tribun-medan.com)