Suap DPRD Sumut

Tidak Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Anggota DPRD Dijemput Paksa KPK di Medan

KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / Array
Musdalifah, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob oleh penyidik KPK. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus korupsi  yang dilakukan oleh mantan/anggota DPRD Sumut pada 2015 silam.

KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8/2018) di Medan.

Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil 2 kali secara patut, yaitu pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.

"Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya," kata Febri, Senin (27/8/2018).

News Video: Air Danau Toba Kembali Keruh, Berikut Faktanya hingga Ikan-ikan Mendadak Mati

Viral, Video Pertengkaran dan Penangkapan Preman Berkedok Satpam, Minta Uang Sewa Lahan

Penjelasan Lengkap MotoGP Inggris Dibatalkan, Mobil Pun Bisa Bahaya, Ini Buktinya

"KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini," sambungnya.

Viral, Yenny Wahid Sorot Kasus Meliana hingga Terlibat Twitwar di Media Sosial, Ini Kata Jusuf Kalla

Jawaban Menohok Ruhut pada Rocky Gerung, Ferdinand, dan Ratna Sarumpaet soal Pidato Jokowi

Lebih lanjut, Febri mengharapkan agar para tersangka yang dipanggil, dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Karena hal itu adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi.

"Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut diterima secara hukum," ujar Febri.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved