OTT Oknum Hakim
Hakim Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakilnya Diciduk KPK, Terkait Kasus Ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk 8 orang, termasuk 4 hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk 8 orang, termasuk 4 hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/8/2018) pagi.
Kedelapan orang itu adalah:
1. Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan)
2. Sontan Merauke Sinaga (hakim karier)
3. Merry Purba (hakim adhock Tipikor)
4. Elfandi ( panitera pengganti)
5. Oloan Sirait (panitera pengganti)
6, Marsuddin Nainggolan (Ketua PN Medan).
Sedangkan dua orang lagi identitasnya masih belum diungkap. Namun kabar yang beredar di lapangan, nama kedua orang tersebut di antaranya berinisial MJ dan TS.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com atas adanya kegiatan operasi tangkap tangan ( OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut.
Majelis hakim yang memutus perkara Tamin Sukardi dan Mujianto
Hakim yang tertangkap OTT tersebut digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sejumlah hakim menutupi wajah dengan tangan, memasuki ruang pemeriksaan.
Hingga pukul 15.00 WIB, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan.
Hakim yang terkena OTT KPK ini adalah pemutus perkara sidang kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan terdakwa sang konglomerat dan pemilik Taman Simalem Resort, Tamin Sukardi (74) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018).