Terungkap 5 Fakta Polisi Aiptu PT Pakai Sabu-sabu, Dari Video Viral hingga Bandarnya Ditangkap

viral video di media sosial, oknum polisi diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu

Editor: AbdiTumanggor
Oknum polisi berinisial PT sedang menyedot narkoba jenis sabu di satu ruangan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini viral video di media sosial, oknum polisi diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Belakangan diketahui pelakunya adalah oknum Polsek Medan Area inisial Aiptu P Tarigan (PT).

Video yang berdurasi 10 detik itu awalnya diupload oleh pemilik akun bernama Tarigan Sakaw dan telah ditonton oleh 3.981 orang.

Kini, oknum berinisial Aiptu PT itu telah diamankan Propam Polrestabes Medan.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum atas kelakuan oknum polisi ini menggunakan narkoba. 

1. Diamankan Propam

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin membenarkan ada oknum Polsek Medan Area diamankan karena diduga mengkonsumsi narkoba.

"Benar, ada kita mengamankan oknum polisi yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Arifin kepada Tribun-Medan.com, Rabu (5/9/2018).

"PT sudah dites urine dan hasilnya juga positif. Saat ini kami masih lakukan proses periksaan," jelasnya.

2. Terancam dipecat

Terkait sanksi dan proses hukum terhadap Aiptu P Tarigan, Kompol M Arifin memastikan bahwa tersangka terancam dipecat dari institusi Polri karena dianggap telah merusak citra Polri.

"Akan kita lakukan sidang kode etik dulu. PT bisa saja terancam dipecat, tapi kita masih proses dan itu tergantung dipersidangan juga nantinya," katanya.

Hal senada dengan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Priambodo.

Ketika ditanya sanksi terhadap personil polisi yang tersangkut masalah narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polrestabes Medan  AKBP Raphael Priambodo belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

“Selesai dulu pidana umumnya, baru kami masuk ke masalah kode etik dan itu akan dikonfirmasikan ke pimpinannya,” ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved