Iming-iming Bisa Hapuskan Nama DPO, Anggota BNN Pematang Siantar Terancam Undang-undang Tipikor

Hino yang berusia 34 Tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim.

Penulis: Alija Magribi |
Ilustrasi DPO atau buronan. 

"Sebenarnya soal penahanan, kan bisa dilihat terdakwa menggunakan rompi tahanan atau tidak di ruang sidang. Untuk alasan tidak dilakukan penahanan itu gawean Kejari Siantar lah, mereka yang berwenang. saya tidak tahu alasannya," ujar Sumanggar.

Diketahui sebelumnya Hino Mangiring Pasaribu diduga menerima suap sebesar Rp 5.000.000 dari seseorang bernama Joko Susilo (terdakwa berkas terpisah) untuk menghapus nama Joko Susilo dari daftar pencarian orang (DPO) BNNK Pematang Siantar. Hino dan Joko Susilo kemudian sepakat bertemu pada 25 Agustus 2017 silam di JL W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Personel kepolisian berpakaian sipil yang telah mengintai kala itu akhirnya berhasil mengamankan terdakwa Hino dan Joko Susilo saat melakukan perjanjian. Selanjutnya dari tangan terdakwa Hino Mangiring Pasaribu, personel Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti uang sebesar Rp 10.450.000.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved