Breaking News

Pemilu 2019

Sindiran Iwan Fals Sasar Caleg Mantan Koruptor 'Eks Maling', Fadli Zon Hormati Putusan MA

Mantan narapidana kasus korupsi yang ikutan mendaftar sebagai caleg masih terus jadi sorotan, hingga mendapat sindiran

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Aksi panggung musisi Iwan Fals 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sindiran Iwan Fals Sasar Caleg Mantan Koruptor 'Eks Maling', Fadli Zon Hormati Putusan Mahkamah Agung.

//

Pelemik soal mantan narapidana kasus korupsi yang tidak diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg), hingga akhirnya diperbolehkan Mahkamah Agung (MA) terus jadi sorotan.  

//

Musisi Iwan Fals ikut mengomentari keputusan Mahkamah Agung Eks koruptor boleh nyaleg.

Iwan Fals pun tak segan menyebut eks koruptor itu dengan sebutan 'bekas maling'.  

Menurut Iwan Fals, jika eks koruptor diperbolehkan untuk kembali nyaleg, maka mantan pencadu pun boleh.

Bahkan kata dia, penjahat sekelas apapun boleh untuk nyaleg lagi.

"Klo bekas maling boleh nyaleg, berarti mantan pecandu atau bajingan sekelas apapun boleh juga kali ya...," tulisnya di akun Twitter milinya yang terverifikasi, @iwanfals, Senin (17/9/2018).

Cuitan Iwan Fals
Cuitan Iwan Fals (Twitter/Iwan Fals)

Senada dengan Iwan Fals, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk tidak mencalonkan nama-nama kader yang memiliki kasus Hukum.

Hal itu disampaikan oleh Dedi di akun Twitternya yang juga terverifikasi, @DediMulyadi71, di hari yang sama.

"Meski Mahkamah Agung mengabulkan permohonan agar bacaleg mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri di Pileg 2019, DPD Partai Golkar Jawa Barat tetap memegang keputusan semula. Yakni tidak mencalonkan nama-nama kader yang memiliki kasus hukum," tulisnya.

Ia juga menjelaskan, bukan hanya kader eks koruptor, namun kasus pidana lainnya juga tidak akan diperbolehkan.

"DPD Golkar Jawa Barat bukan hanya tidak mencalonkan kader yang pernah tersandung kasus korupsi, narkoba dan kekerasan terhadap anak. Tetapi, kasus-kasus pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang mendera kader pun turut menjadi kriteria pertimbangan," tulisnya lagi.

Lain halnya dengan Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, partainya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi calon legislatif ( caleg) untuk Pemilu 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved