Pemilu 2019
Sindiran Iwan Fals Sasar Caleg Mantan Koruptor 'Eks Maling', Fadli Zon Hormati Putusan MA
Mantan narapidana kasus korupsi yang ikutan mendaftar sebagai caleg masih terus jadi sorotan, hingga mendapat sindiran
Menurut Fadli, Gerindra berpegangan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita akan berpandangan pada undang-undang, mana yang lebih tinggi. Aturan main kita apa sih? Kan undang undang. Bukan yang lain. Jadi segala putusan harus terkait dengan undang-undang. Ini yang kita jadikan pegangan," kata Fadli saat akan menghadiri pertemuan kedua ulama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) di Grand Cempaka, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Ia menilai, jika ingin melarang mantan koruptor jadi caleg, diperlukan revisi Undang-undang Pemilu.
Fadli menegaskan, partainya tetap menjunjung semangat antikorupsi.
Kendati demikian, ia mengingatkan mantan koruptor yang dipidana sudah menjalani konsekuensi hukum atas apa yang mereka lakukan di masa lalu.
Melalui hukuman itu, kata Fadli, mantan koruptor sudah membayar kesalahannya.
"Apakah orang itu harus dihukum selamanya? Memangnya mereka itu manusia yng sempurna yang mengambil keputusan itu?" kata Fadli.
"Kalau undang-undangnya mengatakan lain (melarang) ya itu bicara lain. Tolong jangan dipelintir-pelintir, itu kan kata undang-undang. Itulah yang kita ikuti. Undang-undangnya saja ikuti," ujar dia.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Baca: CPNS 2018 Terbaru - Syarat Foto Selfie Upload di sscn.bkn.go.id, Jadwal Pendaftaran CPNS Besok
Baca: Viral, Foto Hantu saat Konser Sheila on 7, Wanita yang Difoto Angkat Bicara, Gak Disangka Cantik
TAUTAN: Iwan Fals: Kalau Bekas Maling Boleh Nyaleg, Berarti Mantan Pecandu Juga Boleh Kali Ya