Daftar Calon Tetap

Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019

Sebanyak 1.352 caleg, caleg laki-laki berjumlah 862 atau 64 persen, dan perempuan 490 orang yakni 36 persen

TRIBUN MEDAN/Nanda F Batubara
Komisioner KPU Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menetapkan 7.968 calon legislatif (caleg) DPR RI. Jumlah tersebut, terdiri dari 4774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan.

Sedangkan untuk Provinis Sumut, KPU menetapkan 862 caleg pria dan 490 wanita.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Benget Silitonga mengatakan menjelang pelaksanaan pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sumatera Utara pihaknya mencatat ada 1.352 bacaleg dari berbagai partai politik.

"Sebanyak 1.352 caleg, caleg laki-laki berjumlah 862 atau 64 persen, dan perempuan 490 orang yakni 36 persen," ujar Benget, Kamis (20/9/2018).

Para caleg tersebar di 12 daerah pemilihan (dapil).  Menurut Benget angka 1.352 orang bacaleg tersebut bertambah dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 1.333 orang.

"Bertambah karena ada mediasi dari Bawaslu atas gugatan PSI dan Berkarya, PSI di dapil Sumut I awalnya gugur namun setelah kita teliti berkasnya lengkap, sedangkan Berkarya di Sumut I dan IX," katanya.

Menurut Benget, Partai Perindo membatalkan satu orang calonnya dan mengganti dengan calon lain namun ditolak KPU. Alasannya bacaleg itu sudah pernah diajukan partai lain pada masa pengajuan calon.

Ini Identitas Mahasiswa Terluka Usai Demo Berujung Ricuh, Kepala Memar & Robek

Video Wajah Mahasiswa Terluka Saat Demo, Darah Pun Mengucur Lalu Teriak: Kenapa Polisi Mukul?

Ulik 4 Fakta Menyasar Dede Indonesian Idol, Mencuri demi Bayar Uang Sekolah Anak

Gatot Nurmantyo Menyasar Panglima TNI dan KSAD: Paling Copot Jabatan bukan Copot Nyawa

Adapun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyampaikan ada seorang bacalegnya yang meninggal namun tidak menggantinya. Dari 1352 calon yang diajukan partai politik tidak ada satu pun yang tergolong mantan narapidana koruptor, kejahatan seksual dan narkoba.

"Dari masa tanggapan masyarakat kita juga tidak menerima adanya laporan terkait bacaleg eks napi koruptor, kejahatan seksual dam narkoba," ungkapnya.

Kapolda Sumut Jenguk Korban Bentrok Pro dan Kontra Jokowi di RS Bhayangkara

Sipir Lapas Lubukpakam Ditangkap saat Jemput Sabusabu, Dikendalikan Warga Binaan

Dari masa tanggapan masyarakat, menurut Benget pihaknya telah melakukan klarifikasi dari lima tanggapan masyarakat terhadap enam calon. "Namun yang kami nilai tanggapan tersebut benar hanya satu, tanggapan tersebut di antaranya karena dinamika partai dan juga perangkat desa," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Herdensi Adnin mengatakan, menjelang diumumkannya Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Medan, pihaknya tengah sinkronisasi dengan partai politik.

Anggota DPRD Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Bentok Massa Pro dan Kontra Pemerintah

Polisi Tangkap Sity Aisyah saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Ini yang Ditemukan di Pakaiannya

Kondisi Keuangan Gemini sedang Tidak Baik, Leo Berhati-hati Mengambil Keputusan

Sinkronisasi yang dimaksud, kata Densi terkait pemeriksaan apakah ada kesalahan dalam penulisan nama dan gelar bacaleg. "Kami sidah susun daftar yang bercermin dari Daftar Calon Sementara (DCS) kemarin, dan kita persilakan pihak parpol memeriksanya kembali," ujarnya.

Terkait judicial review terhadap PKPU yang mengatur pelarangan eks napi koruptor, penjahat seksual dan narkoba, Densi menyatakan tidak terpengaruh.

"Untuk Kota Medan sendiri tidak ada bacaleg yang terdaftar merupakan eks napi koruptor, pelaku kejahatan seksual dengan anak dan narkoba, jadi tidak berpengaruh," katanya.

 Polisi Tangkap Sity Aisyah saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Ini yang Ditemukan di Pakaiannya

Dari 579 bacaleg yang diajukan parpol saat DCS kemarin, imbuh Densi ada dua orang caleg yang diganti oleh partai pengusungnya. "Dari Demokrat atas nama Yahya meninggal dunia dan seorang caleg wanita dari Partai Gerindera mengundurkan diri," katanya.

Densi menjelaskan,berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 961 terkait pengunduran diri caleg perempuan, maka pihaknya mempersilakan parpol mengganti apabila mempengaruhi jumlah kuota perempuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved