Darurat Narkoba

Gerebek Kampung Narkoba, Polsek Sunggal Tangkap Pengguna Sabu dan Ganja

Dari penangkapan Eki dan Perdana, lanjut Budiman, polisi mengamankan barang bukti, antara lain sebuah kaca pirex yang masih terdapat sabu-sabu

Tribun Medan / HO
Polisi menunjukkan dua pelaku penyalahguna narkoba yang diciduk saat penggerebekan di Jalan Wakaf II Gang Keluarga, Eki (33) dan Perdana (29). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggulung dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat menggerebek kawasan kampung narkoba, Jalan Wakaf II Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (21/9/2018). Keduanya bernama Eki (33) dan Perdana (29).

Usai menggerebek kawasan Jalan Wakaf II Gang Keluarga, polisi kembali meringkus seorang pengguna narkoba lain bernama David Haryanto Harahap (37) dari kawasan Jalan Pinangbaris Gang Wakaf.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, sedikitnya 12 personel dikerahkan saat menyisir dua kawasan tersebut

"Pelaksanaan gempur kampung narkoba kemarin berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Kita menggempur dua kawasan tersebut setelah mendapat informasi bahwa kedua kawasan itu sudah menjadi basis peredaran narkoba," terang Budiman, Jumat (21/9/2018) sore.

Dari penangkapan Eki dan Perdana, lanjut Budiman, polisi mengamankan barang bukti, antara lain sebuah kaca pirex yang masih terdapat sabu-sabu, sebuah bong (alat isap sabu), dua buah dot bayi, sebuah mancis, dan dua lembar plastik klip kosong bekas kemasan sabu.

Hasil Polling Capres-Cawapres 2019 di Twitter Mata Najwa, Simak Pasangan Sementara Unggul

Kisah WNI Hanyut hingga ke Jepang, Aldi Novel Terombang Ambing 49 Hari di Laut

Sosok Pramugari Cantik Boru Batak yang Digoda Hotman Paris di Pesawat Emirates Airlines

Pendaki Gunung yang Diperkosa Sesama Pendaki saat Kelelahan Akhirnya Meninggal Dunia

Sementara itu, terhadap David saat digeledah, polisi menemukan sebatang rokok bercampur ganja, serta lembaran ganja kering yang dibungkus dalam uang kertas pecahan seribu rupiah.

BNN Ciduk Sipir dan Warga Binaan, Ini Permintaan Irjen Arman Depari untuk Kemenkumham

Pria Ini Curi Puluhan Gaun Pengantin Usai Bercerai dengan Istrinya, Alasannya Bikin Kaget

Pelatih Liverpool Tak Ambil Pusing Mo Salah Belum Mampu Cetak Banyak Gol

"Enggak ada perlawanan. Barangkali karena melihat jumlah kita banyak, makanya nyali mereka ciut, sehingga enggak berani macam-macam," ujar Budiman.

Ini Nama-nama Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019

Taurus Habiskan Waktu Bersama Kekasih, Sedang Gemini Melakukan Doa Satu Malam

Budiman menambahkan, ketiga pelaku hingga saat berita ini dikirim masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Ketiganya terancam dijeratkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(cr16/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved