Polisi Tetapkan Raju sebagai Tersangka Penyebab Terbakarnya 35 Rumah di Mangkubumi 

Deny memastikan bahwa Raju (30) sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran yang menghanguskan 35 rumah di Mangkubumi

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Akbar/Dohu
Raju tersangka penyebab kebakaran yang melenyapkan 30 rumah di Jalan Mangkubumi, Kamis (11/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebakaran yang terjadi di Jalan Mangkubumi Lingkungan IX, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, pada Rabu (10/10/2018) lalu, mengakibatkan 35 rumah hangus terbakar dan 250 orang yang tinggal dilokasi, kehilangan tempat tinggal.

Pascakebakaran, Polsek Medan Kota telah mengamankan satu orang atasnama Raju (30), warga setempat yang diduga sebagai warga yang menyebabkan 35 rumah di Mangkubumi hangus terbakar.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis sempat mengatakan pelaku akan dibawa ke Psikiater dan dilakukan tes urine, untuk memastikan apakah Raju memiliki gangguan jiwa seperti dugaan yang berkembang di masyarakat.

Teranyar, Deny memastikan bahwa Raju (30) sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran yang menghanguskan 35 rumah di Mangkubumi.

"Kita tetapkan ia sebagai tersangka karena kelalaian yang ia lakukan, mengakibatkan 35 rumah hangus terbakar," kata Deny, Selasa (16/10/2018).

Dua Pentolan 212 Ditolak di Manado, Akhirnya Disepakati Keduanya Angkat Kaki dari Bandara

Polri Blak-blakan soal Isu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnaivan Dijatuhkan, Jawab Masinton Pasaribu

12 Fakta Suap Bupati Bekasi, Terbaru Sandi Tina Toon Bos Properti Lippo Group hingga OTT KPK

Firasat Istri Sempat Marah, Kisah Suami Diduga Selingkuh Bawa Wanita Lain Tewas Kecelakaan

Driver Ojek Online Dipukuli Konsumen, Korban: Dia Buat Cekcok, Terjadi Pemukulan Ini Pak

Terkait sebelumnya ada niatan untuk dibawa ke Psikiater, karena ada dugaan Raju alami stres, Deny menyebut hal itu sudah tidak diperlukan. Karena menurut penyidik, Raju dalam kondisi normal dan tidak alami alami gangguan jiwa.

Pejabat Perlindungan Hutan Kotanopan Sebut Banjir Bandang Madina Terjadi Secara Alami

Prakirawan BMKG Prediksi Siang dan Malam Ini Kota Medan Diguyur Hujan Lokal

"Bisa dibilang faktanya murni kelalaian ia pribadi. Soal indikasi ada dibakar, belum bisa kita pastikan dengan beberapa keterangan saja," ujar Deny.

Ia menambahkan, status Raju sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena akibat kelalaiannya, menyebabkan 30 lebih rumah terbakar di Mangkubumi.

Rumahnya Rata Dihantam Banjir Bandang, Endang Sempat Punya Firasat Lewat Mimpi

Pisces Pernyataan Cinta Anda akan Mendapatkan Jawaban, Cancer Cobalah Tersenyum

"Kita jerat pelaku dengan pasal 187/188 yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutup Deny.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved