Cristiano Ronaldo Terancam 10 Tahun Penjara Bila Terbukti Memperk0sa Kathryn Mayorga
Gugatan perdata diajukan atas kasus pemerkosaan yang melibatkan Cristiano Ronaldokepada Kathryn Mayorga di pengadilan federal Nevada
TRIBUN-MEDAN.com-Gugatan kasus pemerkosaan yang diajukan oleh Kathryn Mayorga terhadap Cristiano Ronaldo kemungkinan akan berlanjut pada proses pidana.
Gugatan perdata diajukan atas kasus pemerkosaan yang melibatkan Cristiano Ronaldo kepada Kathryn Mayorga di pengadilan federal Nevada.
Pengajuan gugatan tersebut sekaligus membuka kembali penyelidikan kasus merkosaan yang dialami Kathryn Mayorga.
Sebelumnya, pada 2009 Kathryn Mayorga telah membuat laporan di kepolisian bahwa dia telah diperkosa, tetapi penyelidikan ditutup karena perempuan tersebut tidak berani menyebut pelakunya.
Dilansir BolaStylo.com dari Daily Mail, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kepolisian Nevada kemungkinan merekomendasikan jaksa wilayah untuk memberikan tuntutan pidana kepada Cristiano Ronaldo.
Sementara itu juri dapat memberikan hukuman minimal 10 tahun untuk pemain Juventus itu dengan tuduhan telah melakukan kejahatan seksual.
Apabila para juri sepakat memutuskan bahwa Cristiano Ronaldo benar-benar bersalah atas kejadian tersebut.
Selain itu, kondisi korban juga menjadi pertimbangan juri, seperti yang diketahui Kathryn Mayorga sempat mengaku depresi hingga ingin bunuh diri. (*)
Artikel ini sudah terbit di BolaSpot dengan judul Buntut Kasus Pemerkosaan, Cristiano Ronaldo Terancam Hidup di Penjara 10 Tahun
