Inilah Data Pengidap HIV/AIDS di Sumut, Hingga 3 Anak SD di Samosir Terkena HIV Dilarang Bersekolah
Pengidap HIV AIDS sudah menjangkiti warga di Desa Nainggolan, Kabupaten Samosir
Berdasarkan data yang telah terpublikasi, angka prevalensi HIV/AIDS di Sumut mencapai 28,97 per 100.000 penduduk. Artinya, setiap 100.000 penduduk di Sumut terdapat 29 orang mengidap HIV/AIDS sehingga semua pihak perlu aktif dan peduli menanggulanginya.
////
TRIBUN-MEDAN.com -Tiga orang anak pengidap HIV di Desa Nainggolan, Kabupaten Samosir, dilarang bersekolah karena masyarakat takut akan tertular penyakit serupa. Ketiganya juga terancam diusir dari Kabupaten Samosir.
Seperti dilansir dari VOA Indonesia, tiga anak pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) dilarang untuk mendapatkan hak pendidikan di satu PAUD dan satu SDN, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Ketiga anak yatim piatu yang berusia di bawah 12 tahun itu bahkan terancam diusir dari Kabupaten Samosir, karena masyarakat di mana ketiganya tinggal tidak mau ketiga anak itu bersekolah di tempat yang sama dengan anak-anak lain.
Sekretaris Eksekutif Komite AIDS Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Berlina Sibagariang, mengatakan kepada VOA, masyarakat di Desa Nainggolan khawatir anak-anak mereka tertular penyakit HIV yang diidap ketiga anak tersebut. Walhasil masyarakat meminta ketiganya agar ketiganya dikeluarkan dari sekolah.
"Masyarakat berharap anak-anak tidak di situ. Karena ketiganya tidak berasal dari situ, dan juga masyarakat takut akan menularkan ke anak-anak mereka. Kita ingin adik-adik kita itu memperoleh haknya. Mereka anak-anak yang punya hak untuk sekolah dan mendapatkan pendidikan," kata Berlina, Minggu (21/10/2018).
Ditambahkannya, pihaknya juga mendapat ultimatum dari masyarakat bahwa ketiga anak itu harus meninggalkan Kabupaten Samosir selambat-lambatnya pada 25 Oktober 2018.
Komite AIDS HKBP saat ini masih melakukan mediasi dengan pemerintah dan masyarakat agar hal itu tidak terjadi.
"Ada surat yang datang sama kita. Ya kalau kami menanggapinya itu kurang pas sama mereka. Alasan mereka menolak anak-anak karena kita juga belum dapat izin dari pemerintah. Padahal itu kan punya HKBP dan mereka berhak tinggal di sana. Karena itu rumah HKBP," ungkapnya.
Terkait kasus ketiga anak ini, Tribun-Medan.com telah mengonfirmasi ke Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui sambungan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diunggah belum ada jawaban dari sang bupati.
Baca: Berikut Penjelasan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Terkait Anak-anak yang Idap HIV di Samosir
Ketiga Anak DIsarankan Jalani “Home-Schooling”
Mediasi juga telah dilakukan pihak Komite AIDS HKBP, dengan PAUD, Komite Sekolah SDN, masyarakat setempat, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.
Hasil mediasi itu menyarankan agar ketiga anak itu dipindahkan dari sekolah dan menjalani “home-schooling” atau menjalani pendidikan sekolah di rumah.
Namun Komite AIDS HKBP menolak saran tersebut karena “home-schooling” dinilai akan membuat ketiganya semakin merasa terisolasi.