MA Batalkan 3 Aturan Kontroversial BPJS Kesehatan, Manajemen Dituntut Putar Otak Tanggulangi Defisit

MA membatalkan peraturan Dirjampelkes terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap menerima hasil putusan itu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebenarnya peraturan tersebut bukan pembatasan, tapi adalah detail dari kriteria medis yang ditanggung atau tidak oleh BPJS Kesehatan.

“Padahal itu kriteria medis ya, makanya perlu disusun oleh para ahli,” ujar Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (23/10/208).

Sementara itu, mengenai putusan resminya, Iqbal mengatakan belum menerima secara langsung.

“Putusan MA kan belum kami terima,” jelas Iqbal.

Dia juga menyebutkan, keputusan MA bisa dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah diterima. Selain itu, mengenai kejelasan hal apa saja yang bisa dan tidak bisa ditanggung, Iqbal mengatakan akan mempelajari lebih lanjut.

“Kan kita belum mempelajari, tidak bisa berasumsi,” ujarnya.

Baca: Dokter Íkhlas Aznan Lelo dari Medan, Pasien Bisa Kena Marah Kalau Tanya Biaya

Baca: Duda Bikin Ashanty Kepincut, Terjungkal 5 Alasan kenapa Mau Dinikahi Anang Hermansyah

Bayi
Bayi (ilustrasi)

Terakhir, Iqbal menyampaikan karena putusan MA bersifat final maka pihaknya menghormati hal tersebut

“Karena putusan itu final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh BPJS Kesehatan,” jelas Iqbal.

Pembatasan Mahkamah Agung soal pembatasan layanan BPJS Kesehatan yang tercantum di butir nomor 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 25 Juli 2018.

Baca: Bandit Jalanan yang Kerap Merampok Penumpang Angkutan di Amplas Ditembak Polisi

Baca: Baru 10 Menit Bermain,Gelandang PSMS Suhandi Patah Kaki Ditekel Pemain Mitra Kukar

Menurut peraturan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menjamin operasi pada pasien katarak yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, BPJS Kesehatan hanya menjamin dua kali dalam seminggu.

Rehabilitasi medik (ilustrasi)
Rehabilitasi medik (ilustrasi) 

Baca: Rencana Menikah Gagal, Calon Pengantin Pria Meninggal Ditabrak Pikup yang Melaju Ugal-ugalan

Baca: Putra Dokter Reisa Jalani Tradisi Tedhak Siten, Benda yang Dipilihnya Sama dengan Profesi Sang Ibu

Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu. Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved