MA Batalkan 3 Aturan Kontroversial BPJS Kesehatan, Manajemen Dituntut Putar Otak Tanggulangi Defisit

MA membatalkan peraturan Dirjampelkes terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, Selasa (14/11/2017). 

“Pelayanan kepada pasien jadi terhambat dan capaiannya di bawah standar,” ujar Sudarsono, tegas menolak Perdirjampelkes.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)

Kementerian Kesehatan RI akhir Juli lalu juga pernah mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Tahun 2018 tentang Penjaminan Palayanan Katarak, Persalinan BayiBaru Lahir Sehat, dan Rehabilitasi Medik.

“Pelayanan Kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien,” tegas Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek dalam Sarasehan Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage (UHC) beberapa hari lalu.

Terkait persalinan bayi, menurut Nila, tidak ada diagnosis bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat di dalam kandungan belum dapat dipastikan bakal menjalani persalinann normal.

Selain itu, jelang proses persalinan terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui. Sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan ibu seperti disampaikan Nila dikutip dalam rilis dari Kementerian Kesehatan ditulis Senin (30/7/2018).

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo kesal karena harus turun tangan langsung menangani defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sekitar sebulan lalu, Jokowi memutuskan pemerintah memberikan suntikan kepada BPJS Rp 4,9 triliun untuk membayar utang ke sejumlah rumah sakit mitra. Namun, kekesalan itu baru diluapkan Presiden di hadapan para pimpinan rumah sakit saat membuka Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di JCC, Senayan, Rabu (17/10/2018).

"Harus kita putus tambah Rp 4,9 triliun. Ini masih kurang lagi. 'Pak masih kurang. Kebutuhan bukan Rp 4,9 triliun'. Lah kok enak banget ini, kalau kurang minta, kalau kurang minta," kata Jokowi.

Jokowi meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki sistem manajemen yang ada. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved