MA Batalkan 3 Aturan Kontroversial BPJS Kesehatan, Manajemen Dituntut Putar Otak Tanggulangi Defisit

MA membatalkan peraturan Dirjampelkes terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, Selasa (14/11/2017). 

Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Tiga aturan ini pun menuai kritik, termasuk dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang menilai penerapan peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2,3,5 tahun 2018 malah bisa menyebabkan biaya kesehatan nasional membengkak.

Baca: Menilik Kabar Terkini Rahma Azhari, Wanita yang Disebut Zack Lee sebagai Cinta Pertamanya

Baca: Menilik 5 Burung dengan Penampilan Teraneh dan Unik di Dunia, Kamu Sudah Pernah Lihat yang Mana?

Mereka meminta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mencari rumusan lain dalam menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan BPJS Kesehatan tak membikin aturan yang masuk pada ranah medis. Perdirjampelkes saat ini nyatanya hanya berkutat seputar menambal defisit dengan mengurangi manfaat yang diterima masyarakat.

“BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak ada hasil kerja yang positif kecuali kepesertaan yang mencapai 80 persen,” katanya saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Jakarta.

Penerapan Perdirjampelkes justru akan menambah beban kesehatan penduduk Indonesia di masa depan. Misalnya, pembatasan pada penyakit katarak dapat membuat ribuan orang jadi tak produktif.

Akibatnya, beban kemiskinan juga akan bertambah, hingga kini, Indonesia masih menjadi negara dengan jumlah penderita katarak tertinggi di Asia, yakni mencapai 250 ribu.

Warga yang mendapatkan pengobatan katarak gratis.
Warga yang mendapatkan pengobatan katarak gratis. (IST)

“Risiko penyakit lain juga akan bertambah, misal dia jatuh dan patah tulang karena kebutaannya itu,” tambah Johan A. Hutauruk, dari Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).

Soal pengaturan persalinan bayi lahir sehat, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan berpendapat bahwa hal itu bertentangan dengan target menurunkan angka kematian bayi.

Di Indonesia, katanya, setiap tahun hampir 5 juta bayi lahir namun angka kematian bayi baru mencapai 22,3/1000 kelahiran hidup. Sedangkan negara lain seperti Malaysia telah mencapai angka 7/1000, Singapura 2/1000, Thailand 6/1000.

“Target 12/1000 tak akan tercapai kalau aturan ini turun,” ujar Aman.

Baginya, setiap bayi yang lahir selalu memiliki risiko kesehatan, bahkan mereka yang diprediksi lahir normal, berat badan cukup, dan sehat.

“Jika bayi berisiko tak segera mendapat tata laksana, lalu dia hidup cacat, nantinya juga akan jadi beban bagi BPJS.”

Terakhir, rehabilitasi medik yang dibatasi hanya dua kali dalam satu minggu dianggap tidak sesuai standar pelayanan rehabilitasi medik.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), Dr. Sudarsono, SpKFR mengatakan rehabilitasi medik antar pasien tak bisa disamaratakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved