Beraksi di Kamar Mandi Umum, Dua Pria 'Bau Tanah' Cabuli Anak di Bawah Umur

"Jadi mereka berdua ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (29/10/2018) lalu," ujarnya.

TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Nisel AKBP Faisal Napitupulu saat memaparkan kasus pencabulan di Polres Nisel, Senin (5/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AL (60) dan ST (59), dua pria warga Desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan ini ditangkap personel Polres Nisel.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban inisial JT (40) yang merupakan warga desa yang sama dengan tersangka.

Kapolres Nisel AKBP Faisal Napitupulu mengatakan pihaknya melakukan penangkapan di rumah kedua tersangka pada Selasa (30/10/2018) lalu.

"Jadi mereka berdua ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (29/10/2018) lalu,"ujarnya, Senin (5/11/2018).

Ia menceritakan, saat itu korban yang diketahui berinisial MG (13) yang merupakan warga yang sama dengan tersangka sedang bermain di rumah pelaku (ST).

"Korban (MG) baru selesai buang air di lokasi pemandian umum dan hendak pulang ke rumahnya,"katanya.

Tersangka ST, sambungnya, yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, akunya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Saat di kamar mandi, masih dikatakan Faisal, tersangka menggesek-gesekkan kemaluan di bibir vagina korban sampai mengeluarkan sperma.

"Ketika tersangka sedang membersihkan cairan sperma di bibir vagina korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Nisel,"katanya.

Korban yang merasa ketakutan, ketika ibunya melihat kejadian tersebut langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

"Kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya pada Sabtu (3/11/2018) kemarin,"ujarnya.

Masih dikatakan Faisal, begitu juga dengan tersangka AL yang melakukan pencabulan dengan modus yang sama dengan tersangka ST.

Kedua pelaku, kata Faisal mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.

"Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,"ujar Faisal.

Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).

"Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional," ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.

Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerja sama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

Kedua pria yang sudah 'bau tanah' itu dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved