Pelecehan Seksual
Pak Guru di Nias Lecehkan 8 Siswi SD di Kelas, Modusnya Disuruh Maju Kedepan Membaca, Lalu Digituin
Oknum guru SD di Kota Gunungsitoli melakukan pelecehan seksual terhadap delapan siswi di kelasnya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- ET (57), oknum guru melecehkan delapan siswi SD di sekolahnya.
Adapun modus pelaku, dengan cara berpura-pura memanggil korbannya.
Lalu, korban diminta membaca di depan kelas.
Setelah itu, pelaku pun melancarkan aksinya.
Baca juga: Pelaku Cabul Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar
Pelaku kemudian meraba-raba bagian sensitif korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga meremas payudara korban.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2023 kemarin," kata Kasi Humas Polres Nias, AIotu Yadsen Hulu, Jumat (10/3/2023).
Yadsen mengatakan, ET merupakan PNS yang merupakan warga Desa Lolowonu Niko’otano, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Dari hasil penyelidikan, sudah ada delapan siswi SD yang mengaku dilecehkan.
Baca juga: Sempat ‘Marahi’, Kapolres Belawan Akhirnya Beri Reward Personel Karena Sukses Tangkap Pelaku Cabul
Modusnya pun hampir sama.
Korban dipanggil kedepan, lalu disuruh membaca dan diraba-raba.
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.