Polres Pematang Siantar
Pelaku Cabul Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar
Pemuda berumur 18 tahun berinisial KRS warga Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar tak berkutik ditangkap akibat perbuatannya me
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR -Pemuda berumur 18 tahun berinisial KRS warga Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar tak berkutik ditangkap akibat perbuatannya mencabuli pacarnya masih anak dibawah umur warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menyampaikan Percabulan itu dilakukan di kos-kosan Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar pada hari Sabtu (21/1/2023) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Pada hari Sabtu (21/1/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib korban meminta pelaku untuk menjemputnya ditempat kos korban di Jalan Madura Atas, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Selang 15 menit pelaku datang menjemput korban dengan menggunakan sepedamotor Vario berwarna Biru lalu pelaku mengajak korban ke kos nya di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Setiba di kos pelaku itu korban melihat ada beberapa orang yang berada didalam kamar tersebut. Tak berapa lama beberapa orang pergi keluar dari kamar itu sehingga korban dan pelaku tinggal di kamar tersebut sehingga pelaku mengunci kamar kemudian pelaku mencium bibir korban.
Selanjutnya pelaku mengatakan, “Ayoklah”. Kemudian korban menjawab, “ayo” sehingga pelaku membuka celana dan celana dalam korban dan menidurkan ditempat tidur. Lalu pelaku mengambil ludahnya dan mengoleskannya ke alat kelaminnya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan korban.
Kemudian pelaku menggoyang-goyangkan pantatnya. Setelah itu pelaku menyuruh korban menghisap alat kelaminnya. Korban pun menghisap alat kelaminnya. Lima menit kemudian pelaku pergi kekamar mandi untuk mengeluarkan spermanya. Setelah melakukan persetubuhan pelaku dan korban pun menggunakan pakaian masing masing.
Setelah itu korban dan pelaku pergi makan di Samping Telkom Kota Siantar lalu pelaku mengantarkan korban ke kos. Namun perbuatan bejat pelaku itu diketahui ibu korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku KRS sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana “perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (2) Subs pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak. (Jun-tribun-medan.com).
Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
![]() |
---|
Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
![]() |
---|
Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
![]() |
---|
Pemberantasan Narkoba: Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Parapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.