Polres Pematang Siantar

Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja

Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar memeriksa barang bukti berupa ganja seberat 10,41 gram yang ditemukan di rumah seorang pria berusia 58 tahun di Jalan Dalil Tani, Kota Pematangsiantar pada Senin sore, 3 Maret 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Di sebuah rumah sederhana yang berdiri di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, sebuah kisah gelap kembali terungkap. Senin sore, 3 Maret 2025, di antara hiruk-pikuk kota Pematangsiantar, anggota Satres Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan operasi yang penuh ketegangan, dan di balik pintu rumah itu, mereka menemukan yang mereka cari: sebuah kenyataan yang selama ini tersembunyi di balik tembok yang rapat.

Informasi itu datang dari masyarakat. Sebuah laporan yang membisikkan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang telah lama dihuni oleh seorang pria bernama IS. Seorang lelaki paruh baya, 58 tahun, yang jarang terdengar suaranya, namun menyimpan rahasia yang sangat berbahaya. Kepolisian, dengan cekatan, menanggapi laporan tersebut. Tak ada waktu untuk ragu. Langkah cepat, penuh kehati-hatian, membawa mereka ke lokasi yang dituju.

Pada pukul 17.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba menggedor pintu rumah yang telah ditentukan. Tanpa ampun, mereka menggulung apa yang tersembunyi di baliknya. Di atas meja kamar, tertata rapi, satu bungkus plastik berisi ganja seberat 10,41 gram. Tak hanya itu, selembar kertas tiktak dan sebuah ponsel merek Realme warna biru turut ditemukan—barang bukti yang menggambarkan kehidupan gelap di balik keheningan rumah tersebut.

IS, yang juga merupakan warga Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, akhirnya tak bisa mengelak. Dengan berat hati, ia mengakui bahwa ganja itu miliknya. Rumah yang seharusnya menjadi tempat beristirahat, kini menjadi ruang bagi penyesalan yang datang terlambat.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, yang memimpin operasi ini, menjelaskan bahwa IS kini telah diamankan. Proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jejak yang lebih dalam. “Tersangka IS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Dengan penangkapan ini, sebuah potongan kisah kelam di kota Pematangsiantar pun terungkap. Sebuah kenyataan pahit tentang peredaran narkoba yang tak mengenal usia, menghantui bahkan mereka yang sudah cukup berumur. Namun, untuk setiap tindakan ilegal yang bersembunyi dalam kelamnya dunia ini, ada selalu secercah harapan bahwa kebenaran akan selalu menemui jalannya, dan keadilan akan ditegakkan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved