Mahasiswa Kurir Narkoba Memelas Minta Keringanan Hukuman, Terdakwa Belum Pernah Bertemu Orangtuanya

Amiruddin, mahasiswa yang menjadi kurir narkoba memelas pada hakim mohon keringanan hukuman karena ingin kuliah lagi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Dituntut pidana mati, Amiruddin membacakan secarik kertas memohon majelis hakim memberikannya hukuman ringan pada sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (14/11/2018). 

MEDAN,TRIBUN-Wajah Amiruddin terlihat kuyu. Sebab, lelaki berusia 24 tahun ini dituntut hukuman mati karena terlibat peredaran 35 kilogram sabu bersama tiga temannya.

Ketika menjalani sidang dengan agenda pembelaan (pledoi), lelaki berstatus mahasiswa ini lebih banyak diam, sembari menundukkan kepalanya.

Sesaat sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Sayuti, Amiruddin yang duduk di kursi pesakitan beberapa kali menoleh ke arah penasehat hukumnya.

Ia terlihat menghela nafas, lalu merogoh saku celananya, mengambil secarik kertas yang berisikan nota pembelaan.

"Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya saya.

Sebagai terdakwa, semoga majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada saya," kata Amiruddin di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/11).

Baca: Kurir Narkoba Sembunyi di Rumah Istri Pertama, di Rumah Istri Kedua Ditemukan 200 Kg Ganja

Menurut Amiruddin, ia bukanlah pelaku utama dalam sindikat peredaran narkoba ini.

Kata Amiruddin, ia sebatas mengantarkan mobil pada terdakwa Dedi Sahputra Marpaung (berkas terpisah).

Ketika menyerahkan mobil, disitulah ia ditangkap petugas Polrestabes Medan.

"Saya tidak sependapat dengan penuntut umum Yang Mulia.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti adalah kepunyaan orang lain.

Saya sebatas menerima atau menjeput mobil yang ternyata terdapat barang tersebut," katanya kemudian menundukkan kepala.

Setelah mendengar pembelaan Amiruddin, hakim Sayuti meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran.

Baca: Nelayan Jadi Kurir Narkoba Untuk Menikah

Pada sidang kali ini, Juliana mengaku tetap pada tuntutannya.

Jaksa menganggap, Amiruddin mengetahui dan ikut serta menjual narkoba jenis sabu itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved