Mahasiswa Kurir Narkoba Memelas Minta Keringanan Hukuman, Terdakwa Belum Pernah Bertemu Orangtuanya
Amiruddin, mahasiswa yang menjadi kurir narkoba memelas pada hakim mohon keringanan hukuman karena ingin kuliah lagi
"Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata jaksa.
Setelah mendengar jawaban JPU, hakim kemudian menasehati Amiruddin.
Kata hakim, Amiruddin diminta menjaga kesehatannya, sebelum putusan dijatuhkan oleh pengadilan.
"Baik terdakwa, mohon dijaga kesehatannya," kata hakim kemudian menunda sidang.
Dalam dakwaan jaksa, selain menyita sabu, polisi juga menyita 70.000 butir pil eksasi pada perkara ini.
Amiruddin ditangkap bersama terdakwa Dedi Sahputra dan Zulkifli alias Joel pada Februari 2018 lalu.
Salah satu tersangka bernama Amrizal tewas ditembak karena melawan ketika dibawa pengembangan.(cr15)

Belum Pernah Bertemu Orangtua
Laia Faomasi, penasehat hukum terdakwa Amiruddin berharap majelis hakim meringankan hukuman kliennya.
Sebab, Amiruddin masih berstatus sebagai mahasiswa.
Ia masih ingin melanjutkan masa mudanya sebagaimana masyarakat biasa.
"Sejak ditahan, klien kami ini belum pernah bertemu dengan orangtuanya. Hanya kakaknya saja yang datang menjenguk," ungkap Laia.
Ia mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa Amiruddin ini hanya dimintai tolong oleh terdakwa Dedi Sahputra untuk menjemput mobil ke kawasan Sunggal.
Ketika sampai di lokasi, Amiruddin ditangkap polisi.
"Tidak ada niatan Amiruddin untuk mengedarkan sabusabu. Dia hanya disuruh oleh Dedi Sahputra menjeput mobil di kawasan Sunggal," katanya.
Kedepan, sambung Laia, selaku penasehat hukum dirinya berharap majelis hakim meringankan hukuman Amiruddin.(cr15)