Darurat Narkoba

Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba jadi Tontonan Warga Jalan Jati Medan Denai

Aksi kejar-kejaran antara polisi dan Rahman pun berlangsung dan sempat jadi tontonan warga setempat.

TRIBUN MEAN/ POLSEK MEDAN AREA
Rahman Syahputra (34) menunjukkan barang bukti tiga paket sabu-sabu miliknya yang diamankan polisi, Jumat (16/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rahman Syahputra (34), seorang pengedar sabu-sabu, dibekuk aparat Polsek Medan Area, Jumat (10/11/2018) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria warga Jalan Denai Gang Pinang, Kelurahan Tegalsari I, Kecamatan Medan Area, ini diringkus saat akan bertransaksi di Jalan Jati III Gang Nasional, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Dari penangkapan Rahman, polisi mengamankan tiga bungkus paket sabu-sabu seberat total 5,67 gram.

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi mengatakan, Rahman sudah lama menjadi target operasi mereka. Penangkapan Rahman sore itu berhasil dilakukan berkat bantuan masyarakat.

"Usai dapat info dari masyarakat hari itu, petugas Unit Reskrim kita langsung meluncur ke lokasi," kata Kristian, Jumat (16/11/2018).

Saat berjalan di tengah permukiman padat penduduk itu, sambung Kristian, polisi mendapati seorang laki-laki berciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat, yaitu Rahman, sedang berdiri dan diduga tengah menunggu pembeli.

Personel Sabhara Polres Deliserdang, Brigadir ES Akui Sempat Kuasai Mobil Avanza yang Digelapkan

Miliki 16 Bungkus Ganja Siap Edar, Nenek Eem Ditangkap Polisi saat Santai di Pajak Kapuas

Begitu dihampiri petugas, Rahman sontak kabur seraya membuang bungkusan sabu-sabu dari kantong celananya. Aksi kejar-kejaran antara polisi dan Rahman pun berlangsung dan sempat jadi tontonan warga setempat.

Pengedar Ekstasi Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Jalan Cemara, Simpan Dua Butir Ekstasi di Tisu 

Mata Kepala Desa Pemberi dan PNS Penerima Suap Berkaca-kaca Dituntut 15 Bulan Penjara

Tak berapa lama, Rahman berhasil ditangkap dan langsung digiring ke Mapolsek Medan Area.

"Dari tersangka, kita amankan barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 4,89 gram, 0,41 gram, dan 0,37 gram," ungkap Kristian.

Kristian menambahkan, Rahman kini telah mendekam di balik sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved