KPK Intai Gerak-gerik ASN di Sumut setelah Dinobatkan sebagai Pemilik Terpidana Korupsi Terbanyak

Saat ini tim dari KPK sudah turun langsung untuk memantau para pekerja ASN yang mau korupsi

Penulis: Satia |
Tribunnews
Humas BKN,Muhammad Ridwan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN-Saat ini tim pengawas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterjunkan pada tiap-tiap daerah yang kerjanya untuk memantauan kerja aparatur sipil negara (ASN). Para tim ini bekerja untuk mengintai para pejabat atau pun pegawai negeri sipil yang berniat akan melakukan penyelewengan uang Negara.

Prihal tesebut disampaikan oleh Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Muhammad Ridwan. Dirinya menyampaikan selama ini sudah dapat pembentukan tim oleh KPK betugas di tiap-tiap daerah.

"Saat ini tim dari KPK sudah turun langsung untuk memantau para pekerja ASN yang mau korupsi," kata dia melalui sambungan telepon genggam, Jumat (30/11/2018).

Hal ini disampaikannya, dikarenakan Pemerintah Sumatera Utara saat ini jawarai ASN yang terlibat kasus dugaan korupsi. Pernyataan ini sudah dikeluarkan oleh tiga menteri/kepala lembaga, sebanyak 298 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi.

Data Badan Kepegawaian Negara, jumlah paling banyak PNS/ASN yang menyelewengkan uang negara, terdapat di wilayah Sumut. Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkracht).

Selain KPK yang sudah turun langsung, Inspektorat tiap searah di Provinsi Sumut juga diharapakan dapat bekerja sama dengan membantu menuntaskan permasalahan korupsi yang selama ini menggerogoti uang rakyat. "Inspektorat juga diharapakan bekerjasama, mudah-mudahan ini berjalan dengan efektif," ucapnya.

Perjuangan Driver Ojol Sumbang Dana Kampanye Prabowo Sandi Tuai Pujian

VIDEO: Nenek Hilderia Harus Naik Tangga karena Akses ke Rumahnya Ditembok Polres Simalungun

Ridwan juga mengatakan, 298 ASN yang terlibat dugaan kasus korupsi, kini sudah ada yang dilakukannya pemberhentian secara tidak terhormat. Surat keputusan (SK) dari kepada daerah disampaikannya sudah banyak dikeluarkan untuk dilakukannya pemecatan. 

Klub Bola Palsukan Kematian Pemainnya demi Tunda Pertandingan, Takut Melawan Tim Hebat

Sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat Polisi Diminta Berikan Akses Jalan untuk Nenek Hilderia

"Masih lanjut, dan masih terus dikerjakan. Sudah ada beberapa surat keputusan Bupati dan Wali Kota untuk memecat, dan belum semua karena masih harus dilakukan penyelidikan secara teliti," katanya.

Lestarikan Kebudayaan Lokal, Pemkab Pakpak Bharat Gelar Festival Budaya Pakpak

Pensiunan TNI Tewas Berlumuran Darah, Polisi Temukan 3 Parang dan Kotak Infaq yang Sudah Kosong

Dirinya juga menyampaikan, sampai akhir tahun ini semua ASN yang terlibat dalam kasus penyelewangan dana, diharapakan sudah selesai dilaksanakan dan diproses secara hukum. "Target 31 Desember harus sudah selesai semuanya," ujarnya.

 (Cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved