Kasus Meikarta - Terbaru, KPK Jadwalkan Pemeriksan Bos Lippo Billy Sindoro, Ada 9 Tersangka
Proyek Meikarta, apakah ada arahan untuk memberikan uang, itu tentu perlu kami dalami ada atau tidak hal tersebut
Kasus Meikarta - Terbaru, KPK Jadwalkan Pemeriksan Bos Lippo Billy Sindoro, Ada 9 Tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK pada Senin (10/12/2018) dijadwalkan memeriksa Ketut sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).
Baca: Marion Jola Grogi Terima Penghargaan di Korea, Bersama K-Pop hingga Artis Asia di MAMA Premier 2018
Baca: Kabar Via Vallen Terbaru - Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, 7 Artis dari Nella Kharisma & Via Vallen
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya ingin mengkonfirmasi soal sumber dana dalam kasus suap itu dari pejabat Lippo Group yang dipanggil.
"KPK memanggil karena perlu mengklarifikasi sumber dana, yang kedua sejauh mana ada arahan atau instruksi antara perusahaan Lippo Group terkait proyek Meikarta. Apakah ada arahan untuk memberikan uang, itu tentu perlu kami dalami ada atau tidak hal tersebut," ungkap Febri Diansyah.

Selanjutnya ketiga, kata Febri Diansyah, KPK perlu melihat secara lebih luas bagaimana sebenarnya proses perencanaan proyek Meikarta dari perspektif koorporasi atau perusahaan.
"Kenapa ini penting karena sebenarnya menurut dugaan kami proyek Meikarta ini tidak akan mungkin bisa dilakukan sampai ratusan hektare kalau kondisi tata ruangnya masih seperti saat ini dan beberapa aturan tidak memungkinkan untuk dibangun proyek seperti itu.
Sementara di sisi lain kami menduga izinnya justru bermasalah dari awal," tutur Febri Diansyah.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain:
- Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS),
- konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP),
- pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ),
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J),
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN)