PNS Koruptor Ancam Beberkan Kasus, Edy Rahmayadi: Pecat, Sudah Saya Tandatangani
Saat ini sudah banyak PNS yang Diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran ketahuan melakukan tindak pidana korupsi
Penulis: Satia |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Provinsi Sumatera, mengemukakan bahwa saat ini sudah banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang Diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran ketahuan melakukan penyelewengan uang negara.
Kepala BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara, English Nainggolan, menyampaikan, atas kebijakan ini, Gubernur juga sudah mengaminkan untuk memberhentikan ons terlibat korupsi dengan menandatangani Surat Keputusan.
"Sudah banyak juga yang diberhentikan, dan Pak Edy Rahmayadi sudah menandatangi SK," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini tercatat, sudah banyak PNS yang dipecat langsung oleh pemerintah. Ia juga berharap akhir Desember ini seluruh pegawai bermasalah dengan korupsi sudah tidak lagi bekerja dan mendapatkan pensiunan.
"Sudah banyak juga ya untuk Sumut. Akhir Desember ini semua tidak adalagi yang bekerja," katanya.
Diketahui secara bersama dengan pemberitaan di Tribun-Medan.com, sebanyak 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kasus korupsi. Untuk provinsi Sumut ada 33 nama yang akan dipecat.
Data ini diberitahukan melalui tiga menteri, yang menyebutkan bahwa Sumut adalah daerah terbanyak ASN-nya melakukan korupsi dan merugikan miliaran uang Negera.
Ketiga menteri ini menteri ini adalah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lalu Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
English Nainggolan juga mengatakan, untuk saat ini tim pengawasan sudah dibentuk di pusat, di mana pemerintah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi ASN.
Kemudian, untuk daerah sendiri, BKN tidak punya naungan atau gawean lebih sebagai tim pengawas, lantaran sudah ada inspektorat yang bekerja di dalamnya.
"Kalau dari kami gak ada, paling inspektorat lah yang sebagai tim pengawas dari dalam. Maunya mereka bekerja lebih," kata dia.
Lebih lanjut, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan, seluruh ASN yang sudah terlibat korupsi akan segera dilakukanya pemecatan.
Surat keputusan(SK) pemecatan pegawai negeri sipil juga sudah ia tandatangani.
"Pecat, pecat. Sudah saya tanda tangani itu, pasti di pecat," kata dia, saat selah acara penyerahan DIPA 2019, di Lantai dua, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan.
