PNS Koruptor Ancam Beberkan Kasus, Edy Rahmayadi: Pecat, Sudah Saya Tandatangani
Saat ini sudah banyak PNS yang Diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran ketahuan melakukan tindak pidana korupsi
Penulis: Satia |
Kemudian ia mengatakan, bahwa masih banyak orang yang lebih baik enggan untuk melakukan korupsi. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut akan dilakukan kepada mereka (ASN) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah korupsi sudahlah, masih banyak orang baik di sini. Dan semuanya sudah inkrah," kata dia.
Padahal sebelumnya Ketua Forum ASN Pejuang Keadilan (FAKP) Provinsi Sumatera Utara, Adi Susanto Purba akan membeberkan sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di Sumut.
Hal ini akan dilakukan bila tidak lagi menyandang status sebagai PNS, Adi dan rekan-rekan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membuka seluruh kasus korupsi.
"Perasaan sangat kecewa dan kesal dengan Gubenur, apa yang kami upayakan di tolak, kalau tidak adalagi dan tidak bisa menyelamatkan kita. Kami akan berkerjasama dengan pihak hukum untuk membuka semua dokumen siapa saja yang terlibat korupsi. Karena kami ini hanya korban dari mereka yang melakukan korupsi. Kita juga akan sebagai pengawasan pemerintah agar mereka tidak lagi terlibat korupsi," kata dia.
(Cr19/Tribun-Medan.com)
