MENGEJUTKAN, Anaknya Tewas Ditabrak Mercy, Suharto Malah Minta Terdakwa Iwan Dibebaskan!
"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto.
TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan mengejutkan datang dari ayah kandung korban Eko Prasetio (28), Suharto, dalam sidang pembelaan terdakwa Iwan Adranacus, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019).
Dalam sidang tersebut, Suharto meminta Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.
Suharto mengatakan, keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang membuat anaknya meninggal pada Agustus 2018 lalu.
Sehingga, dalam sidang tersebut, ia memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa.
"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto.
Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Iwan tidak terbukti.
Sebab, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.
Baca: Siswi SMA Melahirkan di Toilet Puskesmas, lalu Bunuh Bayinya, Ortu tak Tahu Anaknya Hamil
Baca: Hotman Paris Terkejut Artis yang Diundang di Acaranya Terlibat Prostitusi Online
"Kalau memang itu sengaja untuk membunuh seseorang dengan niatan membunuh mestinya itu dilakukan sedini mungkin, tidak harus menunggu waktu dan tempat yang dekat kantor polisi. Itu saat berhadap-hadapan sudah bisa melakukan pembunuhan kalau memang itu ada unsur pembunuhan," kata Joko.
"Penyebab meninggalnya korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama terdakwa memberikan bantuan kepada pihak keluarga itu sudah cukup selesai. Tidak perlu harus proses sidang seperti sekarang," tambah dia.
Sebelumnya, dalam sidang kasus pemilik mobil Mercedes Benz tabrak pemotor, Selasa (8/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca: UPDATE RONALDO PERKOSA KATHRYN MAYORGA, Polisi Las Vegas Minta Sampel DNA Ronaldo
Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia.
Sepeda motor korban diangkut mobil polisi setelah ditabrak mobil Mercedez Benz di Jalan KS Tubun tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Sebelumnya, terdakwa Iwan Adranacus menjanjikan memberikan jaminan bagi masa depan istri dan anak Eko Prasetyo. Jaminan itu sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa Iwan terhadap keluarga korban.
"Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo menjadi prioritas klien saya. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, klien saya sudah menyerahkan santunan awal kepada keluarga almarhum Eko Prasetyo, " ujar penasehat hukum terdakwa Iwan Adranacus, Joko Haryadi kepada wartawan usai sidang perdana kasus pemilik mercy menabrak pemotor di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018).