Hina Islam Tulis 'Tuhan Kalian Anteng di Atas Gitaran', Mahasiswa USU Didakwa Kasus ITE
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ferry Sormin sidangkan seorang mahasiswa USU
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ferry Sormin sidangkan seorang mahasiswa asal Universitas Sumatera Utara (USU) terkait ujaran kebencian melalui sosial media Instagram.
Terdakwa yang bernama Agung Kurnia Ritonga (22) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Sesaat sebelum sidang berlangsung, Agung yang mengenakan kacamata ini tampak tenang. Bahkan, sesekali warga Jalan Puri Gang Sedia, Kota Medan ini terlihat tertawa saat mengobrol dengan kerabatnya.
Jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang meminta kesempatan membacakan dakwaan mengatakan perbuatan Agung berawal pada tanggal 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di jalan Laksana Medan.
"Saat itu terdakwa mengetikan kalimat di instastory instagramnya dengan isi kalimatnya berupa 'Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bo*ep, klen pulak yang sibuk'," ucap JPU Rahmi.
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar.
Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
Selain itu, sebut JPU, berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA.
Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.
"Dari pengakuan terdakwa Agung Ritonga sendiri yang menyatakan, bahwa postingan tersebut ditujukan kepada umat Islam," pungkas JPU pada persidangan yang berlangsung Selasa (15/1/2019) sore.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Kepada hakim juga, penasihat hukum terdakwa Hamdani Hasonangan Harahap SH mengatakan untuk langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang selanjutnya.
"Langsung ke Pemeriksaan saksi saja yang mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," katanya.