Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Persiapan Prabowo Jelang Debat Pilpres, Dari Pesan Habib Rizieq, Hingga Dukungan Bule

Live (siaran langsung) debat perdana Pilpres 2019 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Editor: AbdiTumanggor
CNN Indonesia/Andry Novelino
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) menyalami bule saat acara pidato kebangsaannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Live (siaran langsung) debat perdana Pilpres 2019 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (17/1/2019) malam ini mulai pukul 20.00 WIB.

Acara ini disiarkan di empat lembaga penyiaran, yakni Kompas TV, TVRI, RTV, dan RRI.

Tempat penyelenggaraan debat yaitu Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Peserta debat perdana adalah pasangan capres cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tema yang diangkat yaitu hukum, HAM, terorisme, dan korupsi.

Debat perdana ini akan dipandu oleh dua moderator, mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.

Disediakan waktu selama 89 menit 55 detik dalam penyelenggaraan debat pertama. Nantinya, debat akan dibagi ke dalam enam segmen.

Segmen pertama, penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Disediakan waktu selama 23 menit 15 detik untuk kedua pasangan calon memaparkan visi-misi mereka ke hadapan publik.

Segmen kedua dan ketiga adalah debat dengan metode pertanyaan terbuka. Waktu yang disediakan sekitar 31 menit.

Dalam segmen itu, moderator debat akan menyampaikan pertanyaan kepada paslon, yang mana paslon sebelumnya telah mendapat kisi-kisi pertanyaan dari KPU. Masing-masing paslon akan diberi satu pertanyaan dari setiap tema.

Segmen keempat dan kelima adalah debat dengan metode pertanyaan tertutup. Waktu yang dialokasikan dalam segmen ini sekitar 26 menit.

Metode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon memberikan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.

Segmen terakhir adalah pernyataan penutup (closing statement). Alokasi waktu untuk segmen ini 11,30 menit.

Disepakati dua kubu

Selama debat, pasangan capres-cawapres diimbau untuk tak memberikan pertanyaan spesifik mengenai contoh kasus tertentu pada paslon lainnya.

Alih-alih meminta pernyataan sikap kandidat terhadap suatu kasus, paslon diminta fokus ke penggalian visi-misi, gagasan, dan pengetahuan, sebagaimana tujuan penyelenggaraan debat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved