IPW Minta Perangkat Hukum Objektif Mengadili Kompol Fahrizal
Neta menilai sebaiknya Mabes Polri berbenah agar kejadian serupa tak terulang dilakukan oleh seorang calon pemimpin masa depan Polri.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menanggapi sidang lanjutan Kompol Fahrizal, S.I.K, yang mana dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menuntut eks Wakapolres Lomboktengah itu dengan pasal pembunuhan tanpa pidana, Indonesia Police Watch (IPW) meminta seluruh perangkat pengadilan bersikap objektif.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menganggap adanya kejanggalan dari sosok Kompol Fahrizal yang sempat lulus dan mendapatkan jabatan strategis di Polri lantas mengidap penyakit skizofrenia paranoid sehingga membunuh seseorang.
Baca: Jaksa Tuntut Kompol Fahrizal Pasal Pembunuhan tanpa Pidana Penjara

"Sangat ironis juga seseorang yang alumnus Akpol juga mendapat jabatan tinggi bisa seperti itu. Atau kenapa seseorang seperti itu bisa lulus, padahal tes masuk perwira kan katanya berat, atau ini sakitnya direkayasa," tanggap Neta melalui wawancara seluler dengan Tribun Medan, Senin (21/1/2019)
"Semoga majelis hakim nantinya mempertimbangkan se-obyektif mungkin. Jangan menjadi keuntungan untuk dia (Kompol Fahrizal)," sambungnya.
Neta menilai sebaiknya Mabes Polri berbenah agar kejadian serupa tak terulang dilakukan oleh seorang calon pemimpin masa depan Polri.
Apalagi Fahrizal adalah lulusan Akpol yang diketahui oleh masyarakat memiliki jiwa dan fisik yang sangat sehat.
"Masa iya, Mabes Polri bisa loloskan orang gila. Dari sini, sebaiknya Polri berbenah lah. Apalagi masih menjadi rahasia umum masuk dan menjadi Polri pakai uang," cetus Neta.
Selain itu, Neta berharap agar Mabes Polri dan jajaran Polda untuk memeriksa secara rutin riwayat psikologis para Kapolres maupun Kapolsek dibawahnya.
"Dengan ini baiknya, para pimpinan di Mabes Polri juga memeriksa para pemimpin Polri di daerah. Di Polres, di Polsek biar ini gak terulang," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan yang mengadili Kompol Fahrizal, S.I.K terkait kasus pembunuhan adik iparnya pada April 2018 lalu menuntut Kompol Fahrizal dengan pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, menariknya pada sidang tuntutan kali ini, eks Kasatreskrim Polrestabes Medan itu tidak dituntut pidana penjara karena dianggap memiliki kelainan jiwa.
Penasihat hukum Kompol Fahrizal, Julisman SH kepada wartawan yang ditemui seusai sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/1/2019) menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatan Kompol Fahrizal.
"Iya memang dia (Fahrizal) terbukti melanggar Pasal 338 KUHP itu, tapi kan terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena pada saat kejadian kondisi kejiwaan terdakwa terganggu. Makanya sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa tentu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Julishman.
Julisman menyambut baik tuntutan yang dibacakan oleh JPU Randi Tambunan ini. Pasalnya hal ini kata Julisman sesuai dengan fakta persidangan.