IPW Minta Perangkat Hukum Objektif Mengadili Kompol Fahrizal

Neta menilai sebaiknya Mabes Polri berbenah agar kejadian serupa tak terulang dilakukan oleh seorang calon pemimpin masa depan Polri.

Penulis: Alija Magribi |
zoom-inlihat foto IPW Minta Perangkat Hukum Objektif Mengadili Kompol Fahrizal
net
Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Sebelumnya, penasihat hukum menolak dakwaan dan menyatakan perwira dengan satu melati di pundak itu mengalami gangguan jiwa sejak 2014.

Dia bahkan beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Penasihat hukum menilai Fahrizal tidak dapat dikenakan dakwaan karena sudah mengalami gangguan kejiwaan akut atau skizofrenia paranoid tiga tahun sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Menurut penasehat hukum, penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, yang merupakan suami adiknya Heny Wulandari, pada 4 April 2018 lalu, dilakukan tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya.

Bahkan, terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit.

Setelah penembakan terjadi, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem.

Dokter yang memeriksanya pada 23 April 2018 menyebutkan bahwa Fahrizal mengalami skizofrenia paranoid.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyerahkan pada keputusan hakim terkait anggota Polri Kompol Fahrizal.

"Kalau saya ditanya mengenai bagaimana tanggapan saya terkait Kompol Fahrizal, bukan dalam kompetensi saya menilai hal itu. Mengingat sekarang sudah ditangani pihak pengadilan," katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (21/1/2019).

Ia mengatakan semua keputusan hakim sudah benar dan pihaknya mengikuti kebijakan dan keputusan tersebut.

"Sekali saya katakan, bukan dalam kompetensi saya menilai keahlian seseorang. Termasuk dalam kasus Fahrizal,"ujarnya.

Karena, sambungnya, keputusan hakim merupakan keputusan atas nama Tuhan Yang Maha Esa.

"Siapa berani melanggar keputusan hakim?" ujarnya.

Mengenai bagaimana tindakan polri terkait Kompol Fahrizal, lagi-lagi orang nomor satu ini menyatakan mengikuti keputusan dari hakim.

"Karena ini sudah menjadi ranah mereka," katanya.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved