Polda Sumut Selamatkan 170 Ribu Anak Bangsa setelah Gagalkan Peredaran 17 Kg Sabusabu
Dari semua barang bukti tersebut, ada 10 orang tersangka di mana satu di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Samosir
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Ditresnarkoba Polda Sumut gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17,06 Kg dari beberapa lokasi berbeda di Sumut.
Dari semua barang bukti tersebut, ada 10 orang tersangka di mana satu di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Samosir bagian Sabhara.
Dirrektur Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan anggota polri tersebut diketahui berpangkat Brigadir Sofyan.
Ia ditangkap bersama rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21) dari Jalan Asahan Kota Siantar, Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri tersangka Otong dan kaki sebelah kanan tersangka Sofyan," katanya saat melakukan paparan tangkapan narkotika jenis sabu-sabu di Pelataran DitNarkoba Polda Sumut,Selasa (22/1/2019).
Gadis Bikini Climber Ditemukan Membeku Setelah Terjatuh saat Mendaki Gunung Yushan di Taiwan
Program Bayar Kuliah Cashback 60 Persen Pakai OVO Ternyata Hoax, Ini Bantahan UGM!
MUTASI PERWIRA TINGGI POLRI, Idham Azis Kabareskrim, Gatot Eddy Pramono Kapolda Metro, Ini Daftarnya
Komentar Menohok Fahri Hamzah tentang Aksi Jokowi Pangkas Rambut di Garut yang Videonya Viral. .
Dikatakan Hendri, dari dua tersangka itu, personel Unit 2 Subdit I Ditres Narkoba berhasil mengamankan 15 Kg sabu. Selain itu turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit handphone.
"Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan upah di atas Rp 10 juta,"ujarnya.
16 Pemain Amatir PSMS Medan akan Berlaga dengan Pemain Profesional Besok Rabu
Sosok Pria Berkaos Hijau dan Menggunakan Jins Biru Mengambang di Sungai Deli Jalan Karya
Jesaya Ginting Ditangkap saat Melintas di Ringroad Jalan Megawati, Kantongi 1,81 Gram Sabusabu
Mundur dari PSSI, Edy Rahmayadi Belum Tampak di Musrenbang yang Dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo
Masih dipaparkan Hendri, untuk tersangka lainnya, yakni MR alias R ditangkap di Jalan Mesjid, Desa Pekan Tanjung Pura, Langkat, pada Sabtu (12/1/2019) pukul 21.30 WIB. Dari kedua pelaku ini diperoleh barang bukti 369 gram sabu.
Sedangkan dari tersangka M dan MS diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia pada Minggu (13/1/2019) pukul 15.00 WIB.
Mulai Hari Ini Tarif Bagasi Lion Air Berlaku, Cek Detail Tarifnya Disini!
Blurkan Anting yang Dipakai Artis Idola, Pemerintah China Dikritik Habis-habisan Fans Jing Boran
Kemudian, kata pria melati tiga dipundaknya ini, pada Kamis (17/1/2019) diamankan 3 orang tersangka yakni Z alias U, RA alias PK, dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal.
Dari ketiganya diperoleh 1 Kg sabu, 1 Unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan 3 handphone.
"Selanjutnya, diamankan 500,7 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebing Tinggi, Selasa (15/1/2019) pukul 16.00 WIB. Lalu 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL, di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1/2019),"katanya.
Atas penangkapan ini, aku Hendri, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 170.612 anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
RESMI HARI INI, WhatsApp Batasi Forward Pesan Maksimal Lima Nomor, setelah Hoaks Telan Korban Jiwa
Sopir Angkot Meninggal setelah Banyak Makan Durian, Hidungnya Keluar Darah
"Sedangkan kepada para tersangka, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,"ujarnya.
(akb/tribun-medan.com)
