Ini Komentar Polda Sumut Bantah Klaim Ijeck, Polisi Dinilai Tidak Adil Tindak PT ALAM

Polda Sumut membantah pernyataan salah seorang anggota keluarga Direktur PT Anugerah Langkat Makmur

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membantah pernyataan salah seorang anggota keluarga Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) MIS alias D yang mempertanyakan pihak kepolisian tidak mengusut perusahaan lain terkait alih fungsi hutan.

Ternyata tidak hanya PT ALAM, saat ini polisi juga menyidik sejumlah perusahaan bahkan ada berkas perkaranya yang sudah rampung.

"Bahwa katanya hanya PT ALAM yang kami sidik. Itu kami bantah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/2/2019).

Tatan mengatakan hingga saat ini, ada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi hutan di Sumut, tengah diperiksa bahkan ada yang berkasnya sudah rampung (p21).

"Ada yang masih di penyidikan, ada yang 6 sudah P21," ujar Tatan.

Adapun kasus yang disidik Polda Sumut sekaitan dengan kasus alih fungsi hutan kata Tatan antara lain, kasus alih fungsi hutan menjadi kawasan Mangrove di Wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat.

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck menjelaskan terkait kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat saat ditemui di Masjid Agung, Medan, Kamis (31/1/2019). Ijeck juga menjelaskan bahwa saat ini ia tidak memiliki jabatan apapun di PT ALAM, dan menyarankan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di kawasan tersebut.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck menjelaskan terkait kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat saat ditemui di Masjid Agung, Medan, Kamis (31/1/2019). Ijeck juga menjelaskan bahwa saat ini ia tidak memiliki jabatan apapun di PT ALAM, dan menyarankan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di kawasan tersebut. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Tersangka berinisial S. Luas lahannya 750 hektar. Itu sudah P21 sedang tahap 2," beber Tatan.

Ia menambahkan, kemudian di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin, seluas 635 hektar.

Baca: Fakta Terbaru Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung oleh PT Alam, Ijeck Angkat Bicara

Baca: Ijeck Angkat Bicara Setelah Adiknya Tersangka dan Jawab Posisinya di PT ALAM, TONTON VIDEONYA. .

"Tersangka berinisial SBD. Kasusnya sudah P21 dan tahap 2," ucapnya.

Selain itu, ada juga di Serdangbedagai yakni kasus alih fungsi hutan seluas 63 jektar dan 112 hektar HPL.

"Ini satu tersangka dan juga sudah P21," katanya.

Selanjutnya Tatan menyebut alih fungsi hutan seluas 250 hektar dengan jumlah 2 orang tersangka yakni J dan R.

"Ini juga sudah P21," sebut Tatan.

Kemudian alih fungsi hutan di kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved