HOT NEWS: Kompol Fahrizal Bebas dari Penjara Usai Divonis Bersalah Tembak Mati Iparnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengadili Kompol Fahrizal dengan pidana dalam pasal 338 KUHP

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN
Terdakwa kasus pembunuhan adik iparnya sendiri Kompol Fahrizal menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/2/2019). Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal divonis bebas karena majelis hakim menganggap tervonis tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa sesuai Pasal 44 KUHP.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diisi Hakim Ketua Deson Togatorop dan Hakim Anggota Richard Silalahi dan Ali Tarigan mengadili mantan Wakapolres Lombok tengah dengan pidana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Namun, majelis bersepakat memvonis Kompol Fahrizal S.I.K bersalah tanpa pidana penjara.

Hal pertimbangan Majelis Hakim dalam amarnya mengingat keterangan saksi-saksi ahli yang sempat dihadirkan ke PN Medan menyebutkan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut mengalami gangguan jiwa berat.

"Mengadili terdakwa Fahrizal dengan pidana melanggar Pasal 338, namun terdakwa tidak bisa dibebankan hukuman lantaran mengidap gangguan jiwa dan menetapkan Fahrizal untuk dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa," cetus Deson Togatorop membacakan amar putusan.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan tersebut Fahrizal tampak tertunduk mengenakan pakaian rapi.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa. 

Tervonis bebas kasus pembunuhan adik iparnya sendiri Kompol Fahrizal (tengah) berjalan meninggalkan persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/2/2019). Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal divonis bebas karena majelis hakim menganggap tervonis tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa sesuai Pasal 44 KUHP.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tervonis bebas kasus pembunuhan adik iparnya sendiri Kompol Fahrizal (tengah) berjalan meninggalkan persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/2/2019). Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal divonis bebas karena majelis hakim menganggap tervonis tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa sesuai Pasal 44 KUHP.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

Putusan tanpa pidana penjara didasari oleh JPU maupun Hakim mengacu pada Pasal 44 KUHP yang membebaskan seorang terdakwa dari hukuman karena mengalami gangguan jiwa.

Sementara saat dipapapah menuju mobil Fortuner yang akan mengangkutnya ke Rumah Tahanan Polda, Fahrizal enggan berkata apapun kepada wartawan yang mendekatinya. 

Bahkan Fahrizal mempercepat langkahnya.

Adapun istri Fahrizal yang turut hadir di persidangan juga ikut tak berkata apapun. 

Bahkan sang istri merengut usai ditanya wartawan menanggapi putusan hakim terhadap suaminya.

"Aku masih punya anak-anak, tolonglah jangan," ujarnya berlalu berlindung dibalik penasihat hukum suaminya Julisman SH.

Sementara Julisman SH yang menyempatkan waktunya melayani wawancara wartawan mengatakan akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengeksekusi Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa.

"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,"sebut Julisman kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

"Eksekusinya segera ya. Apalagi Pengadilan memutus Fahrizal harus ke rumah sakit jiwa, makanya harus kita jalankan. Nantinya saat diobservasi dokter yang punya kuasa untuk memutuskan," ujar Julisman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved