Kasus WNA Inggris Tampar Petugas Imigrasi, Tendang Petugas Kejaksaan saat Dijemput

Dalam penangkapan dikatakan Taher, saat mengetahui keberadaan terdakwa, beberapa petugas melakukan pendekatan dan membujuk terdakwa.

IST - Kejaksaan Negeri Badung
Auj-e Taqaddas (42) dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan pihak kepolisian, Rabu (6/2/2019) di Lippo Mall Kuta. (IST - Kejaksaan Negeri Badung) 

Taqaddas dinyatakan, telah secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

TRIBUN-MEDAN.com - Auj-e Taqaddas (42) yang sebelumnya tiga kali mangkir di sidang putusan, akhirnya dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan pihak kepolisian, Rabu (6/2/2019) di Lippo Mall Kuta.

WN Inggris ini menjadi terdakwa terkait kasus penamparan petugas imigrasi.

Usai dijemput paksa, tim jaksa langsung membawa Taqaddas ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjalani sidang putusan.

Taqaddas dinyatakan, telah secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Sebagaimana Pasal 212 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni setahun penjara.

Terhadap putusan dari majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa tidak terima dan mengajukan banding.

Sedangkan tim jaksa belum bersikap.

Terkait penangkapan, Kasi Intel Kejari Badung, Waher Tulus Jaya Tarihoran, setelah tiga kali mangkir di persidangan, pihak Kejari Badung telah memantau pergerakan terdakwa sejak seminggu lalu.

"Seminggu kemarin kami terus pantau pergerakannya, dan terdakwa akhirnya ditangkap 11.30 Wita tadi di Lippo Mall Kuta. Infonya semalam terdakwa tidur di depan Lippo Mall," ungkap ditemui usai sidang.

Dalam penangkapan dikatakan Taher, saat mengetahui keberadaan terdakwa, beberapa petugas melakukan pendekatan dan membujuk terdakwa.

Namun terdakwa menolak dan marah.

"Saat akan dibawa, terdakwa melakukan perlawanan. Jaksa kami dipukul dan ditendang," jelasnya. 

INI VIDEONYA : 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kasus WNA Tampar Petugas Imigrasi, Auj-e Taqaddas Tendang Jaksa Saat Dijemput di Lippo Mall Kuta

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved