News Video

2 Anak Jenderal dan 7 Anak Kombes Dipecat dari Akpol karena Aniaya Junior hingga Meninggal Dunia

2 Anak Jenderal dan 7 Anak Kombes Dipecat dari Akpol karena Aniaya Junior hingga Meninggal Dunia, ini dinilai sebagai langkah maju

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sejumlah taruna Akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa (19/9/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM - PEMECATAN 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya taruna junior merupakan langkah maju.

Selama ini, penanganan kasus penganiayaan di Akpol itu sering tertutup.

"Sikap tegas ini sebuah kemajuan. Selama ini penanganan kasus di Akpol cenderung tertutup. Baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan," tutur Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Selasa (12/2/2019).

Neta S Pane menyebut, baru kali ini taruna Akpol sebanyak itu dipecat akibat melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian, meski sempat menggantung sejak 2017.

Tonton kolasenya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Unggah Seragam Akpol di Instagram, Umay Shahab Dikira Jadi Taruna, Ternyata. . .

Berhasil Masuk Akpol pada Percobaan Terakhir, Anak Medan Labuhan Sandang Pangkat Kombes

Sementara pemecatan itu diambil setelah digelar sidang Dewan Akademik  (Wanak) Akpol yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Kalemdikpol Arief Sulistyanto.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir Dua Taruna M Adam pada Mei 2017 itu, melibatkan 14 taruna Akpol.

Sebelumnya pada Juli 2018, seorang taruna telah dipecat melalui sidang Wanak.

Neta mengatakan, dari 13 taruna tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes dan empat anak warga sipil sehingga ia mengapresiasi ketegasan Polri dalam mengambil keputusan itu.

Dari pantauan IPW, kata dia, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot.

Sidang Wanak Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tetap terhadap kasus itu.

Neta menyebut, alotnya keputusan itu karena adanya usulan hanya empat taruna yang dipecat sehingga memunculkan polemik.

"Bagaimanapun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candradimuka tempat melahirkan kader kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," kata Neta.

Ajukan Keberatan

Sidang penganiayaan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017)
Sidang penganiayaan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017) (KOMPAS.com/NAZAR NURDIN)

Akpol Terbaik dan Lulus Sespim, Sah Kompol Fahrizal Menderita Sakit Jiwa Akut, Ini Diagnosanya

Aniaya Adik Kelas, Sembilan Akpol Divonis Enam Bulan Penjara

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved