Pengusaha Bandung Nuryanto Dibantai dan Dimutilasi Dua Rekan Bisnis WN Pakistan di Malaysia
Pengusaha Bandung Nuryanto Dibantai dan Dimutilasi Dua Rekan Bisnis WN Pakistan di Malaysia
Pengusaha Bandung Nuryanto Dibantai dan Dimutilasi Dua Rekan Bisnis WN Pakistan di Malaysia
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Malaysia menangkap dua pria Pakistan yang ditetapkan sebagai terduga pembunuh Nuryanto pengusaha tekstil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan temannya Ai Munawaroh.
Kedua terduga pelaku bahkan disebut sempat mengunjungi kantor kepolisian setempat.
Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan, kedua terduga pelaku dengan inisial A dan JIR merupakan orang terakhir yang bertemu korban.
"Dalam penyidikan kan terbukti bahwa dua orang (terduga pelaku) ini adalah orang yang terakhir bertemu korban," terang Napoleon di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Napoleon menuturkan hubungan antara kedua korban dan dua terduga pelaku yang berinisial JIR dan A terkait bisnis.
"Hubungan kedua orang (terduga pelaku) itu dengan korban tersangkut, pernyataan dari PDRM (Polis Diraja Malaysia), terkait bisnis," tutur Napoleon saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Sebelumnya istri Nuryanto, Meli Rahmawati (33), menyebut suaminya ke Malaysia untuk menagih utang Rp 2 miliar.
Lebih lanjut, Napoleon menuturkan kedua korban dan kedua terduga pelaku yang berkebangsaan Pakistan sempat bertemu, pada 23 Januari 2019
A dan JIR juga mengaku mengantarkan korban ke sebuah tempat perbelanjaan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 25 Januari 2019, kedua terduga pelaku melaporkan kehilangan korban ke kepolisian Malaysia.
"Anehnya dua hari kemudian dua orang ini membuat laporan ke polisi tentang hilangnya dua orang (korban) itu," tuturnya.

Sekretaris NCB-INTERPOL Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Kemudian, Kepolisian Malaysia mengamankan keduanya sejak 7 Februari 2019 untuk 14 hari ke depan.
"Malaysia memiliki kewenangan 14 hari untuk melakukan penyelidikan dengan mengamankan mereka. Itu dilakukan tanggal 10 (Februari) yang habis masa berlakunya pada 24 Februari 2019," ungkap dia.
