Tiaisah Ritonga Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun, Denda Rp 100 Juta
Tiaisah Ritonga Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun, Denda Rp 100 Juta
Tiaisah Ritonga Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun, Denda Rp 100 Juta
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 Tiaisah Ritonga divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tiaisah juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Kemudian, Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 297,5 juta.
Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, dia belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.
Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Uang tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.
Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Tiaisah, tiga rekannya yaitu Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 juga divonis hari ini.