Arist Merdeka Sebut Tindakan Mengeluarkan 14 Murid Pengidap HIV/AIDS Pelanggaran Hak atas Pendidikan

Arist Merdeka Sirait mengatakan apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/Dedy
Ketua Komnas PA Arist Merdeka bersama polisi Polres Siantar temu pers soal kasus delapan korban kekerasan seksual anak di bawah umur beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com- Keputusan Komite Sekolah bersama Wali Siswa dan didukung Pengelola Sekolah Dasar di Solo, Jawa Tengah memberhentikan 14 murid dari sekolahnya lantaran terpapar Virus HIV/AIDS merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan.

Dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan. Karena berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menghentikan 14 murid dari sekolahnya hanya karena ketidaksetujuan, segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda100 juta rupiah.

Disamping itu, berdasarkan pada 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perbuatan dan tindakan pihak komite sekolah dan wali siswa yang didukung oleh pihak sekolah adalah tindakan atau perbuatan diskriminatif dan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah.

Kapal Pengawas Hiu Kejar 2 Kapal Berbendera Malaysia Pengguna Pukat Trawl, Satu Berhasil Ditangkap

Toko Reparasi Peralatan Elektronik di Perumnas Simalingkar Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

TKN Jokowi-Maruf Amin Maafkan CEO BukaLapak Achmad Zaky, Dikabarkan Hari Ini Zaky Temui Jokowi

 Menteri Yasonna Ajak Anak Medan Jalan Santai Sambil Kutip Sampah di Lapangan Merdeka

Menanggapi hal itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan berfungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, mendesak kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 murid yang menempuh haknya atas pendidikannya, mencabut keputusan yang tidak tepat dan tidak mendidik itu.

Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muti Sebut Lebih Dekat dengan Jokowi Dibanding Presiden Sebelumnya

Nikmati Hiburan Tanpa Batas dengan Polytron Play PDB F2

"Saya akan segera berkoordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk segera meminta Walikota Solo, membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak," kata Arist Merdeka, lewat siaran pers KPA, (15/2/2019) malam.

"Kasihan ke 14 siswa itu, sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi. Seharusnyakan pihak sekolah, komite sekolah dan wali siswa mengasihi dan melindungi anak-anak itu bukan justru mencampakkannya. Karena tidak ada anak yang didunia ini berkeinginan lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS," bebernya.

Nikita Mirzani Blak-blakan Lupakan Suami Dipo Latief, Nikita Ungkap Anak Gak Diakui Gak Masalah

UPDATE DETIK-DETIK PEMBUNUHAN DI MASJID, Kronologis dan Saksi Ungkap Korban Jatuh Bersimbah Darah

Jamal Khashoggi - Fakta Terbaru Terungkap Khashoggi Dibakar, Pembunuhan Brutal Seret Pejabat Saudi

Lebih lanjut, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta Komite Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Solo untuk segera memberikan penyuluhan yang tepat dan informatif kepada wali siswa.

"Kita minta hal itu, agar masyarakat mengerti dan memahami kondisi, dimana anak-anak yang terpapar virus HID/AIDS itu berasal dari kedua orangtuanya," tutup Arist.

(Mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved