Didesak DPRD Sumut Keluarkan Pergub Dana Bagi Hasil, Ini Jawaban Edy Rahmayadi

DPRD Provinsi Sumut mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut) mengeluarkan Peraturan Gubernur pembagian Dana Bagi Hasil

Penulis: Satia |
Tribun Medan / Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, ditemui seusai Rapat Koordinasi Jelang Pemilu, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai dua, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Jumat (15/2/2019). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, belum bisa mengajukan Pergub lantaran uang dari pajak dari PT Inalum sudah masuk kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Minggu (17/2/2019).

"Tidak bisa begitu, uangnya harus ada dulu. Berapa uangnya yang ada, baru dibuat Pergub-nya. Uangnya aja belum ada, masak mau dipergupin. Yakinlah, uangnya tidak saya akan ambil," kata Edy Rahmayadi.

Sebelumnya dia juga menyampaikan, harus ada kepastian berapa uangnya yang masuk Pemprov Sumut dari PT Inalum. 

"Kalau sudah ada, baru nanti bisa atur Pergub-nya. Sibuk sekali kalau cerita uang itu. Nantilah, inikan masih terus dalam proses hukum. Mudah mudah dipenuhi Inalum, kalau tidak, bagaimana itu ? makanya kita harus tau dulu kepastiannya," katanya.

Edy Rahmayadi juga tidak mau lebih awal mengambil keputusan terkait desakan DPRD Sumut dan 9 bupati se-kawasan Danau Toba tersebut. 

Hingga kini, Edy Rahmayadi belum ada mengeluarkan tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi atau pembagian annual fee PT Inalum ke kabupaten-kota di Provinsi Sumut. 

Bahkan dana Rp 2,3 triliun dari PT Inalum belum juga masuk ke kas Pemprovsu, walaupun pengadilan sudah mengeluarkan keputusan memenangkan Pemprov Sumut.

Keputusan pengadilan memenangkan Pemprov Sumut dengan menagih PAP sesuai Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air. 

Setelah dilakukan perhitungan, PT Inalum berutang PAP sebesar Rp2,3 triliun ke Pemprovsu, yakni untuk periode November 2013-Maret 2017. 

Namun hingga kini, PT Inalum belum melakukan pembayaran dan masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu menegaskan, Pergub menyangkut pembagian DBH PAP dari PT Inalum sangat penting dan mendesak untuk dijadikan sebagai landasan dan panduan bagi Pemprov Sumut maupun kabupaten/kota menentukan besaran pembagian PAP tersebut.

"Pergub itu menyangkut regulasi dan komposisi pembagian besaran PAP terhadap kabupaten/kota maupun Pemprovsu, bukan soal uangnya. Jangan pula ada uangnya baru dibuat Pergubnya. Uang DBH PAP PT Inalum itu jelas sudah ada sebesar Rp2,3 triliun dan itu wajib dibayar ke Pemprov Sumut," ujar Sarma Hutajulu.

Hal itu diungkapkan Sarma Hutajulu menanggapi pernyataan Edy Rahmayadi yang menegaskan, Pergub pembagian DBH PAP baru dibuatnya setelah ada uangnya.

Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, tidak ada aturannya harus ada dulu uangnya baru dikeluarkan Pergub, sebab Pergub itu diperlukan menyangkut komposisi pembagian dan indikator yang dipakai, agar kabupaten/kota, terutama 9 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba mengetahui komposisi pembagiannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved