Didesak DPRD Sumut Keluarkan Pergub Dana Bagi Hasil, Ini Jawaban Edy Rahmayadi
DPRD Provinsi Sumut mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut) mengeluarkan Peraturan Gubernur pembagian Dana Bagi Hasil
Penulis: Satia |
"Jumlah DBH PAP itu sudah jelas ada sebesar Rp2,3 triliun, hanya saja PT Inalum masih melakukan pendekatan ke Pemprovsu maupun DPRD Sumut agar jangan sebesar itu dibayarkan. Tapi kalau keputusan dari MA (Mahkamah Agung) sudah inkrah bahwa PT Inalum wajib membayar utangnya ke Pemprovsu, tidak ada alasan lain untuk tidak mematuhinya," ujar anggota dewan Dapil Tapanuli ini.
Berkaitan dengan itu, tambah Sekretaris F-PDI Perjuangan ini, sangat wajar 9 Pemkab yang berada di kawasan Daau Toba (Karo, Dairi, Simalungun, Taput, Humbahas, Samosir, Tobasa, Asahan dan Batubara) menuntut Gubsu segera mengeluarkan Pergub pembagian DBH PAP Inalum tersebut, guna mengetahui besaran yang bakal mereka terima dengan azas berkeadilan.
"Tidak ada yang salah kalau dikeluarkan Pergub sesegera mungkin sebab sudah ada keputusan pengadilan memenangkan Pemprovsu dengan menagih PAP sesuai Perda No1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air," ujar Sarma.
Bahkan Sarma menilai, tidak cukup alasan bagi Edy menunda-nunda penerbitan Pergub hanya dikarenakan uangnya belum cair, sebab utang PT Inalum Rp2,3 triliun terhitung priode November 2013-Maret 2017 wajib dibayar ke Pemprovsu, walaupun Inalum melakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung.
(Cr19/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/edy-rahmayadi2.jpg)