THR dan Gaji ke-13 Dipercepat Pengucurannya, IniTanggal dan Bulannya sesuai Klarifikasi Kemenkeu

Terkait hal itu, Kemkeu telah memberi penjelasan soal latar belakang pencairan THR dan Gaji ke-13 yang lebih cepat pada tahun ini.

Bangka Pos
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipercepat Jelang Idul Fitri, Catat Tanggal dan Bulannya. (Bangka Pos) 

 TRIBUN-MEDAN.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Di tahun 2019 ini, THR dan Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan lebih cepat seperti yang telah tercatat dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.

Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa dikutip dari artikel Kontan.co.id dalam artikel berjudul 'THR PNS cair lebih cepat, berikut penjelasan dari Kemkeu'.

Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.

Pada April 2019 pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

ilustrasi
ilustrasi (ist)

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.

Dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Kemkeu disebutkan, mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, maka diharapkan PP pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden.

Menyikapi surat yang beredar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa percepatan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 tak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden.

"Tidak ada kaitan dengan Pilpres. Kebijakan penggajian sudah diamanatkan di UU APBN tahun 2019 yang berlaku sejak Januari 2019," ujar Askolani.

Karena itu, lanjut Askolani, penyelesaian regulasi dan implementasi PP tersebut memang harus dipercepat pemerintah sesuai engan ketentuan dan mekanisme serta perundangan yang berlaku.

Sementara itu, dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa PP Pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB menjadi dasar dalam penyusnan THR tahun 2019 dan Gaji ke-13.

Tahun lalu, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2018 dan THR dibayarkan pada bulan Juni 2018. Sementara pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada Mei 2019.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Beri Pesan pada 433 CPNS Surabaya Soal Insentif Khusus

Tri Rismaharini walikota Surabaya memberikan pembinaan dan arahan kepada 433 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, Jumat (15/2/2019).

Acara berlangsung di Graha Sawunggaling Kantor Pemkot Surabaya itu bertujuan memberi bekal dan pengetahuan dasar kepada CPNS, sebelum mereka aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Selama setahun, mereka akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi, yaitu menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti.

Proses ini supaya para CPNS mengetahui pekerjaannya setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama lima tahun terakhir Pemkot Surabaya tidak menerima tenaga ASN, sementara jumlah ASN pensiun di lingkungan Pemkot terus meningkat.

“Karena kita membutuhkan tenaga teman-teman, kita tarik SK (Surat Keputusan) teman-teman dulu. Kalau teman-teman berkenan, saya minta mulai hari, Senin (18/2/2019) bisa mulai masuk kantor,” kata Risma.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (SURYA.co.id/Pipit Maulidiya)

Risma menyebut ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh CPNS, yaitu mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan, menunjukkan etika perilaku dan sepak terjang yang baik, memupuk kebersamaan sesama CPNS, serta meningkatkan kedisiplinan dan bersedia menjaga lingkungan kerja sekitar.

“Semua gaji nanti dari hasil pajak yang dibayar masyarakat kepada kita, jadi kita harus kembalikan, karena ini uang keringat masyarakat," kata Risma.

Perempuan kelahiran Kediri ini menegaskan agar CPNS menghindari hal-hal negatif seperti pencurian atau korupsi.

"Jangan pernah membayangkan itu di Surabaya. Tapi teman-teman akan mendapatkan pendapatan (insentif) lain yang di daerah lain ndak ada,” sergah Risma.

Wali Kota Risma juga berpesan agar CPNS tidak mengikuti jejak ASN yang memiliki kinerja malas-malasan.

Ini karena sangat berpengaruh terhadap insentif gaji yang diterima. Artinya, laporan kinerja mereka berkaitan dengan sistem administrasi penggajian.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipercepat Jelang Idul Fitri, Catat Tanggal dan Bulannya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved