Alamak

Mucikari di Medan Pasang Tarif Rp 1 hingga Rp 3 Juta untuk Sekali 'Short Time' pada Tamu PSK

Tarif PSK di Medan senilai Rp 1 sampai 3 Juta untuk sekali short time per orang kepada tamu.

Editor: AbdiTumanggor
FOto/ist/Polda Kalbar
Terbaru Prostitusi Online 3 Orang Diciduk di Kamar Hotel, Mahasiswi SA Terlibat Jadi Mucikari,Update 

"Sang mucikari memasang tarif senilai Rp 1 sampai 3 Juta untuk sekali short time per orang kepada tamu."

////

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan Subdit IV/Renata Polda Sumut di Motel Pardede Hall yang berada di Jalan Juanda, Kota Medan.

Kedua PSK dan satu mucikari itu masing-masing bernama Lili Novi (22) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Petisah dan Anggita Yasmin (21) warga Bandar Selamat, Kabupaten Deliserdang dan Mucikari bernama Mujiono alias Eda (32) warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasubdit IV/Renata DitKrimum Polda Sumut AKBP Reinhard Nainggolan mengatakan kedua PSK ini harus melayani beberapa pria hidung belang yang sudah bertransaksi dengan mucikari.

"Sang mucikari memasang tarif senilai Rp 1 sampai 3 Juta untuk sekali short time per orang kepada tamu,"kata Reinhard, Minggu (10/3/2019).

Dengan tarif segitu, akunya, setiap harinya, PSK mendapat keuntungan mencapai Rp 3 Juta dari para tamu.

"Itu pun kalau tamu sedang ramai," ujar orang nomor satu di Subdit IV/Renakta ini.

Masih dikatakan Reinhard, si mucikari mendapat keuntungan sebesar Rp 500 Ribu dari PSK apabila pria hidung belang memesan short time.

Ia menceritakan, pihaknya mengamankan tiga orang ini berkat informasi dari masyarakat. 

Begitu mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung ke Motel Pardede Hall.

"Tim unit III Subdit IV langsung turun ke lokasi dan mengamankan ketiga orang di mana satu diantaranya sebagai mucikari dan dua PSK,"katanya.

Ia menyatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone merek iPhone, uang tunai Rp 2 Juta dan e-KTP serta SIM C.

Ketiganya dikenakan pasal 2, Pasal 10 Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan Manusia dan Pasal 296 KUHPidana dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.(akb/tribun-medan.com)

Baca: PSK Menyamar Menjadi Perawan Pakai Darah Belut, Tarif Layanan Naik Hingga Rp 20 Juta

Baca: KABAR TERBARU Terkait Vanessa Angel, Pengusaha Rian Beberkan Alasannya Kenapa Booking Vanessa Angel

///

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved