Gugatan Soal Izin PLTA Batang Toru Ditolak, Walhi Daftar Banding

“Kami akan terus menempuh upaya hukum lainya agar tetap mendapatkan keadilan Lingkungan,” kata Tarigan.

HO
Kuasa hukum WalhiGolfrid Siregar, SH, Padian Adi Siregar, SH.MH, Joice Novelin Ranapida, SH dan Direktur Eksekutif Walhi Sumutkembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Eabu (13/3/2019), untuk mendaftarkan banding. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Wahana Lingkungan Hidup Indoneisa (Walhi) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menolak gugatan mereka agar Pemerintah Sumatera Utara, mencabut izin lingkungan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Batang Toru oleh PT PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).

Dana Prima Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, dalam siaran pers yang diterima Tribun Medan, Rabu (13/3/2019), mengatakan pihaknya bersama kuasa hukum Golfrid Siregar, SH, Padian Adi Siregar, SH.MH, Joice Novelin Ranapida, SH  kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mendaftarkan banding.

Tarigan mengatakan, Walhi akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan lingkungan untuk ekosistem satwa dan masyarakat.

“Kami akan terus menempuh upaya hukum lainya agar tetap mendapatkan keadilan Lingkungan,” katanya.  

Walhi, tambahnya, juga kan terus menginformasikan kepada publik terkait rencana proyek  tersebut pembangkit listrik tenaga air di Batang Toru.

Ini dilakukan antara lain agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperbaiki tata kelola perizinan dan melakukan sosialisasi dalam penyusunan Amdal. 

Kuasa Hukum Walhi mengatakan majelis hakim keliru karena hanya melihat dari segi administrasi sementara gugatan tersebut merupakan gugatan lingkungan hidup. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved