Kejati Sumut Lakukan MoU dengan Pelindo Terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha: Bukan Baking!
Kepala Kejati Sumut, Fachruddin menegaskan bahwa penandatanganan MoU untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan kerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel JW Marriott, Medan, Senin (18/3/2019).
Penandatangan MoU terjadi antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Wilayah Hukum Kejati Sumut dan Wilayah Hukum Kejati Aceh dengan para General Manager (GM) Pelindo I wilayah Sumut-Aceh.
Tampak Kajari Medan, Dwiharto, Kajari Belawan Yusnani, Kajari Langkat Wahyu Sabrudin, Kajari Batubara Mulyadi Sajaen, Kajari Tanjungbalai Asahan Zullikar Tanjung, Kajari Sibolga Timbul Pasaribu, Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoly.
Mereka bersama menandatangani nota kesepakatan bersama GM Pelabuhan Belawan, Yorhan Hariel, GM Pelabuhan Gunung Sitoli, Jonni Sitompul, GM Pelabuhan Sibolga, Agus Deritanto, GM Pelabuhan Kuala Tanjung Michael Siahaan, GM Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Aulia Rahman, GM BICT, Ares Zulkarnaen.
Kepala Kejati Sumut, Fachruddin menegaskan bahwa penandatanganan MoU untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dalam pengertian menyangkut kasus atau perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Papan Bunga Kapolri Tito Karnavian Terpasang Tepat di Depan Rumah Duka Almarhumah Ibu Ustad Somad
Monumen KM Sinar Bangun Rampung 80 Persen, Ketua Tim: Dana Masih Kurang Rp 900 Juta
Prancis Siap Dukung Percepatan Pembangunan di Medan
Pemprov Sumut Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,4 Persen pada 2020
"Tolong di setiap Kejari daerah harus ada sinkron dan jangan sia-siakan dengan kerjasama ini. Karena tujuan kita golnya untuk negara yaitu ikut serta kontribusi bagi pembangunan nasional, seperti masalah tanah berikan data tidak usah takut terbuka," terangnya.
Baginya, disini Kejaksaan bukan dijadikan baking bagi Pelindo untuk mengamankan kasus-kasus yang terjadi namun untuk bisa memberikan solusi bagi pihak yang bersengketa.
Wali Kota Medan Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Silaturahmi dengan Santri Ponpes Al Kautsar
BKD Kota Medan Umumkan ASN Pemko Medan yang Malas Apel Pagi
"Jadi kita disini bukan sebagai bekingan, jadi kebanyakan kejadian akan muncul masalah lalu minta pendampingan. Kita dari awal tetap mengawal untuk tidak terjadi sesuatu, jangan kita dijadikan bamper. Kita bisa buatkan surat batalkan pendampingan bila ada sangkut pidana atau kasus korupsi di tengahnya, kita bukan untuk membackup," tegasnya.
Untuk itu Fachruddin meminta agar Pelindo I dapat terbuka memberikan informasi apa-apa saja sengketa yang perlu diberikan bantuan hukum
"Kami juga di kejaksaan tidak menahu apa yang dibutuhkan oleh Pelindo di lapangan Sampaikan saja apa yang dibutuhkan, apabila ada Kejari tidak aktif atau tidak ada respon beritahukan kepada saya biar langsung tegur," pungkasnya.
Wali Kota Medan: ASN Harus Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik
90 Pegawai Imigrasi Tes Urine, Bila Terindikasi Narkoba akan Dipecat!
Sementara, Direktur Operasional Pelindo I, Syahputra Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya sangat diuntungkan usai terjalinnya kerjasama antara Pelindo dan Kejaksaan ini.
"Kerjasama seperti ini sudah berjalan lama. Kita lakukan perdua tahun sekali. Memang kita rasakan memberi manfaat yang besar dalam Pelindo dalam bisnis di pelabuhan. Kita dapatkan bantuan hukum misalnya bantunan legal oponion dalam hukum perdata maupun hukum negara," terangnya.
Ia bahkan menjelaskan bahwa usai kesepakatan ini, tingkat penyerapan dana Pelindo dari awalnya 40 persen menjadi 90 persen.
"Kesepakatan ini sangat berjalan dan memperlancar target pencapaian Pelindo I. Dulu tingkat penyerepan bisa 40 persen satu tahun, Tetapi setekah ini, Alhamdulillah kita dari BUMN sampai 80 hingga 90 persen penyerapan Ini hasil kerja kita yang sungguh refleksi dari kordinasi yang sudah baik," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa kasus sengketa tanah di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun salah satu yang berhasil dimenangkan untuk aset negara atas bantuan Kejaksaan.