Kejati Sumut Lakukan MoU dengan Pelindo Terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha: Bukan Baking!
Kepala Kejati Sumut, Fachruddin menegaskan bahwa penandatanganan MoU untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Seperti di Kepri dua tahun lalu, sampai 18-20 meter lahan di pesisir berkat bantuan dari kejaksaan di Tanjungbalai Jarimun akhirnya bisa dikembalikan. Fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negera telah menyelamatkan aset kami, aset tanah yang dikalim pihak lainnya," tuturnya.
Badan Kepegawaian Negara Lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 109 ASN Koruptor di Sumut
Tak Ada Sperma dan Bukti Pemerkosaan, Tersangka Ungkap Perbuatannya Terhadap Bidan YL
Syahputra juga menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan Bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A bersama Direktur Utama Pelindo 1, Bambang Eka Cahyana di Batam pada Desember 2018 lalu.
Kajati Aceh, Irdham menambahkan bahwa tidak semua proyek dari Pelindo I yang harus dikawal, namun melihat bentuk keuntungan yang bisa didapat negara.
"Saya menambahkan bahwa pada intinya, tidak semua proyek harus dikawal, yang kita-kira mendapatkan hambatan itu yang kita kawal. Yabg terpenting bisa mengembalikan kekayaan negara dan sharing kepada publik dan terekspos dengan baik," tutupnya.
(vic/tribunmedan.com)