Polisi Tembak 2 Pengedar 15 Kilo Ganja karena Melawan dan Berusaha Melarikan Diri saat Ditangkap

Adapun identitas keduanya yakni Bambang Prihandono (39) warga Jalan Pasar 10, Gang Abadi, Percut Seituan dan Rudianto (45) warga Jalan Alridho

TRIBUN MEDAN / Humas Polsek Medan Baru
Polisi Tembak 2 Pengedar 15 Kilo Ganja karena Melawan dan Berusaha Melarikan Diri saat Ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com-Tim Pegasus Polsek Medan Baru menembak dua pengedar  15 kg ganja di Jalan Slamat Ketaren Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (19/3/2019).

Adapun identitas keduanya yakni Bambang Prihandono (39) warga Jalan Pasar 10, Gang Abadi, Percut Seituan dan Rudianto (45) warga Jalan Alridho, Gang Buntu, Desa Bandar Kalippa.

Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah, mengatakan awalnya personil reskrim mendapat informasi tentang adanya penjualan ganja seberat 70 kg di Jalan Selamat Ketaren.

Dari laporan yang diterima Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Saat transaksi jual beli ganja, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bambang," ujarnya.

Ratusan Pemain Sepak Bola Ikuti Seleksi Perdana Pra-PON Sumut di Stadion Universitas Sumatera Utara

Aturan Terbaru Ojek Online Diterbitkan, Ongkos Ojek bakal Dievaluasi tiap 3 Bulan

Pemain Ini Miliki Rekor Standing Ovation Terbanyak dari Fans Lawannya di Sepakbola Profesional

Masih dikatakan Martuasah, tidak sampai disitu, terhadap tersangka Bambang dilakukan interogasi.

"Jadi setelah kami lakukan interogasi, ia mengaku kalau barang bukti disimpan oleh rekannya bernama Rudianto. Kami kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang buktinya," jelasnya.

DJP ONLINE- Cara Mudah Isi SPT Pajak, Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak di e-Filing

LIVE ILC Malam Ini, Membahas Romahurmuziy dan Dagang Jabatan di Kementrian Agama?

Rekaman CCTV Pencurian di Masjid Al Jihad Medan, Pelaku Ditangkap saat akan Beraksi Lagi. .

Personil Polsek Medan Baru dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Rudianto.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan barang bukti ganja sebarat 15 kg.

"Ketika hendak dibawa ke Polsek Medan Baru, kedua tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dengan ditembak pada bagian kaki," kata mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.

Jebol Dinding Rumah Korbannya, Riansyah Nasution Ambil Rokok dan Uang Celengan,Beralasan Belum Makan

Kemenag Angkat Bicara perihal Temuan KPK berupa Uang Rupiah dan Dolar di Ruang Kerja Menteri Agama

Martuasah mengatakan, untuk kedua tersangka dalam pengakuannya, nekat menjalankan bisnis haram ini dikarenakan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu.

Chacha Frederica Ceritakan Pengalamannya Alami Body Shaming saat SMP karena Bibirnya

Pemain AC Milan Nyaris Berkelahi saat Derby Della Madonnina, Bos Milan Minta Gattuso Jewer Keduanya

"Kini keduanya telah ditahan di Polsek Medan Baru setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut karena kedua kaki ditembak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved