Pegasus Polsek Patumbak Tangkap Empat Pelaku Penyerangan Loket Koperasi Bintang Tapanuli
Ke empatnya masing-masing, Gidion Tambunan alias Dion, Ricky Silalahi alias Kelabang, Sanggup Silaban alias Laban dan Frengki Sinambela alias Sabar
Pegasus Polsek Patumbak Tangkap Empat Pelaku Penyerangan Loket Koperasi Bintang Tapanuli
TRIBUN-MEDAN.com- Tim Pegasus Polsek Patumbak amankan empat pelaku penyerangan loket angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) yang berada di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Keempat pelaku ini melakukan penyerangan pada Jumat (15/2/2019) lalu. Keempatnya masing-masing, Gidion Tambunan alias Dion, Ricky Silalahi alias Kelabang, Sanggup Silaban alias Laban dan Frengki Sinambela alias Sabar.
Pegasus Patumbak juga turut mengamankan empat batang bambu yang mereka gunakan untuk menyerang dan melakukan penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan saat itu loket KBT diserang 8 pelaku dengan menggunakan bambu yang menyebabkan tiga korban mengalami luka.
Ketiga korban tersebut, kata Budiman, Medi Siagian, Sentosa Silitonga dan Charles Sianturi.
"Empat unit mobil KBT juga mengalami kerusakan. Usai penyerangan, para korban langsung buat laporan ke Polsek,"ujarnya, Jumat (22/3/2019).
Polres Asahan Lakukan Show of Force Keliling Kota Kisaran usai Gelar Apel Pengamanan Pemilu 2019
UPDATE PENEMBAKAN KKB PAPUA, Orangtua Bharada Aldy Histeris Menerima Jenazah Anaknya
Terlibat Prostitusi Online, 20 Mahasiswi Diamankan, Ada yang Hamil, Segini Tarifnya Sekali Booking
Kesal Dipanggil Cantik SPG Toko Sepatu Patahkan Jari Pelanggan
Ia mengaku pihaknya menangkap para pelaku setelah melakukan olah TKP, mencari saksi dan melihat rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, sambung Budiman, pihaknya mengetahui ciri-ciri pelaku dan melakukan pencarian.
Alhasil, akunya, tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap empat tersangka di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Menteng VII dan seputaran Terminal Amplas.
SNMPTN 2019 Sudah Diumumkan, Cek Kelulusan Anda di 13 Link Berikut!
Kapolda Sumut Tindak Tegas Pengganggu Keamanan Pemilu,13 Ribu Personel Gabungan Kawal Pemilu 2019
1.600 Tamu Hotel Jadi Korban Skandal Kamera Tersembunyi, Videonya Diposting di Website Berbayar
"Mereka ditangkap terpisah di tiga lokasi,"katanya seraya menyatakan mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Budiman menyatakan para tersangka dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Bocah Disabilitas 7 Tahun Penyelamat Turis Terjebak Longsor Akibat Gempa, Dapat Reward dari Malaysia
VIDEO: Sosmed Cafe, Mulai dari Menu Makanan Unik hingga Desain untuk Kaum Milenial dan Traveller
Pascateror di Masjid Christchurch, Azan Pun Berkumandang di Seluruh Selandia Baru
"Untuk tersangka yang belum diamankan, masih kita lakukan pencarian," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima penyerangan dilakukan para pelaku karena adanya permasalahan internal.
(akb/tribun-medan.com)
