Penyebar Hoax Server KPU Disebut Berpendidikan Dokter, Polda Lampung: Tunggu Penyelidikan Bareskrim
Polda Lampung membenarkan adanya penangkapan terhadap penyebar hoax server KPU men-setting kemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
TRIBUN MEDAN.COM - Polda Lampung membenarkan adanya penangkapan terhadap penyebar hoax server Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang men-setting kemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Pelaku teridentifikasi berinisial RD.
Kabid Humas Polda Lampung, AKPB Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus ini ditangani langsung oleh penyidik dari Bareskrim Polri, Jakarta.
"Memang bener ada kegiatan dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan pelaku penyebar hoax di Lampung," katanya, Senin (8/4/2019).
Baca: Diciduk Eko Widodo dan Rahmi, Dua Penyebar Hoax Server KPU Disetting Menangkan Jokowi
Baca: Mahfud MD Sebutkan Ada 3 Kemungkinan yang Menjadi Motif Penyebaran Hoax Server KPU Sudah Disetting
Baca: INILAH Hoax Pilpres Terbanyak Dibagikan, Pelakunya 19 Akun (14 Akun Abal-abal), Dibumbui Caption Ini
Zahwani menyatakan belum bisa menyampaikan detail penangkapan dan modus tersangka menyebarkan hoax. Termasuk status RD yang disebut-sebut sebagai dokter.
"Detailnya kami tunggu hasil penyelidikan dari Bereskrim," katanya.
Zahwani menampik penyelidikan kasus ini dilaksanakan Polda Lampung. Ia pun membantah adanya peminjaman ruangan bagi tim Bareskrim Polri untuk memeriksa RD.
"Pelaku langsung ditangkap dan cepat dibawa ke Bareskrim, jadi di sini (Polda Lampung) tidak ada," tegasnya.
Selain RD, Bareskrim Polri juga menangkap EW pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.
EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.
Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya.
Dedi menyebut RD merupakan seorang dokter.
"(RD) seorang ibu rumah tangga, background pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya, tapi sama dia, dia anggap yang diterima itu, hal yang benar," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Dedi mengatakan, barang bukti yang disita dari EW terdiri dari sebuah telepon genggam dan sebuah sim card.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.